Nasionaldetik.com,—11 Maret 2026. Pekerjaan pembuatan plengsengan di sisi kiri dan kanan jalan yang sedang berlangsung di Desa Mojo Tengah. Kecamatan. Menganti. Kabupaten Gresik menimbulkan polemik bagi masyarakat sekitar proyek dan para pengguna jalan.
Proyek yang sudah dilaksanakan sekitar satu Minggu berjalan hingga hari ini masih belum memberikan informasi yang jelas, sehingga menimbulkan banyak keraguan masyarakat
Sedangkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor. 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. pihak pelaksana wajib membuat papan informasi dengan jelas. Seperti Nama Kegiatan, Tempat Pelaksanaan, Volume Pekerjaan, Sumber Dana dan Besaran Biaya. Sehingga Masyarakat bisa mengetahui dengan membacanya.
Melihat kondisi pekerjaan dilokasi juga terlihat sangat abaikan beberapa faktor antara lain Keselamatan Kerja Pekerja proyek, Keselamatan Pengguna jalan akibat minimnya Rambu Lalu Lintas, Lampu Penerangan, Debu Jalan, Pagar Pembatas proyek hingga pengatur lalu lintas yang seperti nya diabaikan begitu saja.
Saat beberapa pekerja di tanya untuk konfirmasi tentang pelaksanaan proyek mereka hanya mengatakan bahwa hanya sebatas bekerja, mereka tanpa pakaian safety yang memadai. Dan pengawas atau pelaksana mereka kebetulan juga tidak di tempat.
Beberapa potensi kecelakaan sangat mungkin terjadi dengan pekerjaan yang dilaksanakan tanpa asal-asalan.
Kecurigaan masyarakat sangat beralasan karena tidak ada informasi Dana Pelaksanaan proyek di ambil dari APBN atau APBD dan anggaran Tahun berapa.
Diharapkan para kontraktor atau pelaksana proyek lebih cermat dan profesional dalam melaksanakan pekerjaan atau proyek terutama menyangkut keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) juga menyangkut nama dan asal dana. Sehingga masyarakat tidak merasa dibodohi dan dipermainkan.
Reporter (Nonot/Gede)







































