Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangani Kasus Pembunuhan di Kecamatan Payung

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:10 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menangani kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial S (33) diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Batukarang, Kecamatan Payung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui bernama Suparno (40), laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan satu pucuk senjata angin jenis gejluk. Korban ditembak sebanyak empat kali di bagian kepala dan satu kali di bagian dada,” ujar Kasat, Sabtu(20/12).

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Efarina, namun kondisi korban terus menurun. Pada pukul 23.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarga korban di Desa Batukarang.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka S(33) laki-laki, petani, warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, menyerahkan diri ke Polsek Payung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H. kemudian melakukan penjemputan terhadap tersangka di Mako Polsek Payung.

“Hingga saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo. Terkait motif tersangka, unit penyidik masih mendalami pemeriksaan intensif dalam proses penyidikan”, tambah Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu pucuk senjata angin jenis gejluk yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga menyiapkan pasal alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan hasil pendalaman penyidikan.

Polres Tanah Karo menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satreskrimpolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum KONI Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Potensi Atlet Daerah
Kabupaten Karo 2026–2030, Bupati Karo Tekankan Sinergi dan Prestasi Olahraga
Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di Empat Desa Kecamatan Tigapanah
Wujudkan Visi Karo Unggul, Bupati Karo Sambut Tim Supervisi Desa Percontohan TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Tim Gabungan Pemkab Karo dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong: Aktivitas Ternyata Berada di Wilayah Dairi
Wujudkan Hak Anak, Pemkab Karo Sediakan Pojok Bermain di Ruang Tunggu Kantor Bupati
Kapolres Karo Pimpin Anev Satreskrim, Tekankan Profesionalitas Penyidik

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Harmoni May Day di Boyolali, Buruh, Pemerintah dan Aparat Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:54 WIB

*Pekerjaan Sumur Bor Dikebut, Air Bersih Segera Mengalir ke Rumah Warga*

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:30 WIB

May Day 2026 di Salak Tetap Kondusif, Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Titik Rawan Sejak Pagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Berita Terbaru