Nasionaldetik com, — 19 Agustus 2026 Praktik perjudian terbuka jenis sabung ayam, dadu, hingga capjiki menghebohkan masyarakat Kabupaten Tulungagung. Dua wilayah utama, yakni Desa Wates (Kecamatan Campurdarat) dan Desa Bono (Kecamatan Boyolangu), disinyalir menjadi sarang utama keberlangsungan arena haram tersebut tanpa tersentuh hukum.
Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras sikap pembiaran yang ditunjukkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Ia mempertanyakan transparansi serta integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Ada apa dengan APH? Apakah pura-pura tidak tahu atau memang sengaja tutup mata? Kami mendesak pimpinan Kepolisian segera turun tangan dan menyapu bersih siapapun oknum aparat yang nekat menjadi ‘beking’ di balik bisnis sabung ayam dan dadu ini!” tegas Ir. Edi Supriadi.
Dugaan praktik perjudian terbuka mencakup sabung ayam, permainan dadu, dan capjiki yang meresahkan warga. |
Keterlibatan terduga pengelola Gembong Toibin Cs (Desa Wates) dan Dedi Cs (Desa Bono), serta sorotan tajam Pimred Nasionaldetik.com terhadap APH dan dugaan oknum beking.
Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, dan Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Berlangsung secara konsisten hingga saat ini, memicu keresahan berkepanjangan bagi warga permukiman sekitar.
Kegiatan bebas beroperasi diduga kuat akibat lemahnya pengawasan serta disinyalir adanya perlindungan (bakingan) dari oknum tertentu.
Beroperasi secara terang-terangan di tengah lingkungan sosial masyarakat, mengancam moralitas dan masa depan anak-anak di permukiman setempat.
Dua Arena, Satu Ancam Keresahan Warga
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, di Desa Wates, aktivitas perjudian yang diduga dikomandoi Gembong Toibin Cs berlangsung transparan tanpa mengindahkan hukum. Sementara di Desa Bono, lokasi yang dikelola Dedi Cs turut disorot karena menyajikan praktik serupa.
RD, salah seorang warga Desa Wates, membeberkan kekhawatirannya atas pembiaran ini:
“Ini sangat mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, dampaknya merusak lingkungan sosial dan anak-anak. Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah kasus ini viral di media sosial.”
Desakan Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Merespons jeritan warga, Redaksi Nasionaldetik.com menegaskan bahwa penegakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian harus ditegakkan secara objektif. Pihak redaksi tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata berupa penggerebekan, pembongkaran lokasi, serta proses hukum terhadap para pengelola maupun oknum yang terlibat.
Redaksi Nasionaldetik.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Gembong Toibin Cs, Dedi Cs, maupun APH setempat.
Tim Redaksi



































