Nasionaldetik.com,— 18 Desember 2025 Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Manap Suharnap menilai rangkaian kunjungan dan kegiatan reses Anggota DPR RI Komisi XII, Rohmat Ardiyan, di Kabupaten Kuningan sarat dengan kepentingan tertentu dan beririsan dengan isu pelanggaran Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), khususnya terkait pembangunan dan perluasan objek wisata buatan Arunika.
FORMASI menyoroti aktivitas pembangunan di kawasan lahan kritis yang dinilai telah menghilangkan fungsi daerah resapan air. Alih fungsi lahan menjadi area beton untuk parkir serta pembangunan hotel disebut berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan meningkatkan risiko ekologis di wilayah sekitar.
Selain aspek lingkungan, FORMASI juga mengkritisi pola pelaksanaan reses yang dinilai terlalu terfokus di wilayah Kabupaten Kuningan. Padahal, daerah pemilihan Rohmat Ardiyan mencakup Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan serta kesenjangan aspirasi di kalangan konstituen di wilayah lain.
Menurut FORMASI, kegiatan reses seharusnya dilaksanakan secara proporsional dan merata di seluruh daerah pemilihan agar penyerapan aspirasi masyarakat berjalan adil dan berimbang. Ketimpangan pelaksanaan reses di satu wilayah tertentu dikhawatirkan memunculkan persepsi publik adanya kepentingan lain di luar tugas utama sebagai wakil rakyat.
FORMASI juga mempertanyakan kebijakan penurunan anggaran dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp300 miliar untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS). Besarnya alokasi anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan, terutama terkait urgensi dan dampak langsungnya bagi masyarakat luas.
Dalam pandangan FORMASI, muncul pertanyaan publik mengenai keterkaitan proyek infrastruktur tersebut dengan rencana pengembangan sektor pariwisata, termasuk isu pembangunan wahana wisata berskala besar di wilayah sekitar. Oleh karena itu, FORMASI menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan spekulasi adanya konflik kepentingan.
FORMASI menegaskan bahwa pejabat publik wajib membedakan secara tegas antara kepentingan personal dan tanggung jawab profesional. Setiap kegiatan resmi, termasuk reses, harus dilaksanakan dengan mengedepankan etika, transparansi, serta kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan usaha tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tim Redaksi Prima







































