Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Sebanyak 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menerima remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi diserahkan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Amphitheater Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Senin (17/8/2026), usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari total penerima remisi, sebanyak 416 WBP menerima Remisi Umum I (RU I) dan 6 WBP mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Khusus penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan lainnya, pengurangan masa pidana tersebut dapat diikuti dengan pembebasan.
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Kepala Subseksi Registrasi I Made Suamba mengatakan, remisi merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan.
Di antaranya berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan selama menjalani masa pidana.
“Momentum 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu-tunggu, karena melalui program pembinaan dan perilaku yang baik, mereka dapat memperoleh hak bersyarat berupa pengurangan masa pidana melalui remisi umum,” ujar I Made Suamba.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang dijalani warga binaan.
Karena itu, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, mematuhi aturan, serta mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Remisi hendaknya dijadikan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perilaku positif, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana,” katanya.
Pemberian remisi juga membawa harapan bagi keluarga WBP. Pengurangan masa pidana dapat membuka kesempatan bagi mereka untuk lebih cepat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Momentum HUT Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah selalu terbuka. Selama menjalani masa pidana, warga binaan didorong memanfaatkan program pembinaan sebagai bekal sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dengan pemberian remisi tersebut, para WBP diharapkan semakin termotivasi menjaga ketertiban, mengikuti pembinaan, serta membangun sikap dan keterampilan positif sebagai bekal untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (Ism)



































