Oleh KH Imam Jazuli Lc., MA
Nasionaldetik.com,— 12 Agustus 2026
Keterlibatan aktif tokoh partai politik dalam jajaran tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)—baik sebagai Rais Aam maupun Ketua Umum Tanfidziyah—bukanlah sebuah pelanggaran prinsip, melainkan kelanjutan dari tradisi historis yang sah dan berakar kuat. Menilai bahwa pengurus partai politik tidak boleh memimpin PBNU barangkali bisa disebut “kekeliruan” cara pandang yang mengabaikan dinamika sejarah pembentukan dan perjalanan jam’iyah ini.
Sejak awal berdirinya, NU tidak pernah memisahkan urusan keagamaan dari perjuangan politik kebangsaan. Larangan kaku bagi figur partai untuk memimpin PBNU justru mempersempit ruang khidmah NU yang secara historis bersifat menyeluruh dan lintas sektoral.
Sejarah mencatat dengan tinta emas bahwa pendiri sekaligus Rais Akbar pertama PBNU, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, adalah sosok utama yang merestui sekaligus membidani lahirnya Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) pada tahun 1945. Beliau sendiri bertindak sebagai Ketua Majelis Syuro partai politik tersebut, sebuah jabatan tertinggi yang mengarahkan haluan politik umat Islam saat itu.
Fakta ini menegaskan bahwa di tangan sang pendiri, peran sebagai pemimpin tertinggi spiritual NU dan pemimpin tertinggi sebuah partai politik dapat berjalan beriringan demi maslahat kemerdekaan Indonesia. Legitimasi historis ini semakin diperkokoh oleh cucu beliau, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Saat menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Dur secara aktif mendirikan (inisiator) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tahun 1998, sekaligus sebagai presiden RI tahun 1999.
Kehadiran Gus Dur di pucuk pimpinan partai politik dan PBNU sekaligus membuktikan bahwa khidmah kepada jam’iyah tidak berkurang sedikit pun oleh keterlibatan politik praktis. Sebaliknya, politik justru dijadikan alat perjuangan struktural untuk mengejawantahkan nilai-nilai aswaja di level kenegaraan.
Bukti paling tak terbantahkan dari sejarah NU adalah kepemimpinan KH Idham Chalid, Ketua Umum PBNU dengan masa jabatan terlama (1956–1984). Selama memimpin Tanfidziyah PBNU, Kiai Idham Chalid merupakan tokoh sentral Partai NU setelah NU keluar dari Masyumi dan menjadi partai politik mandiri pada tahun 1952.
Tidak berhenti di sana, ketika Partai NU berfusi ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tahun 1973, Kiai Idham Chalid menjabat sebagai Presiden PPP sekaligus tetap menjadi Ketua Umum PBNU. Fakta ini meruntuhkan argumen bahwa rangkap jabatan parpol dan PBNU merusak independensi organisasi, karena di era beliau lah NU mencapai puncak pengaruh politiknya di tingkat nasional.
Selain tokoh-tokoh di atas, nama-nama besar lain seperti KH Wahab Chasbullah (Rais Aam PBNU) dan KH Bisri Syansuri (Rais Aam PBNU) juga merupakan representasi utama orang partai. Keduanya adalah anggota parlemen dan tokoh kunci Partai NU serta PPP pada masanya. Khidmah mereka di dunia politik tidak pernah mendegradasi marwah kepemimpinan mereka di jajaran Syuriah PBNU.
Mereka menunjukkan bahwa moralitas agama yang bersumber dari pesantren justru menjadi pemandu utama dalam mengendalikan arah kebijakan partai politik, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, narasi yang memisahkan secara ekstrem antara kepemimpinan parpol dan kepemimpinan PBNU adalah narasi yang ahistoris.
Khittah NU 1926 tidak boleh ditafsirkan secara sempit sebagai kebencian komunal terhadap politik atau pengebirian hak politik para kiai. Khittah adalah panduan etis agar NU tidak menjadi bawahan partai politik manapun. Ketika seorang ketua partai atau orang partai menduduki posisi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU, mereka membawa mandat historis untuk memastikan bahwa politik nasional tunduk pada visi keumatan NU, sebuah tradisi mulia yang telah dicontohkan oleh Mbah Hasyim hingga Kiai Idham Chalid.
Memahami sejarah kepemimpinan PBNU secara jernih menegaskan bahwa irisan antara jam’iyah dan politik praktis bukanlah ancaman terhadap independensi, melainkan artikulasi dari tanggung jawab kebangsaan. Integrasi ini terbukti mampu melahirkan figur pimpinan yang matang dalam spiritualitas sekaligus tangguh dalam mengarungi dinamika politik nasional.
Langkah para muassis dan kiai sepuh memberi pelajaran berharga bahwa politik di tangan ulama tidak bertujuan mengejar kekuasaan pragmatis semata. Keterlibatan tersebut selalu diikat oleh nilai maslahah ammah (kemaslahatan umum), di mana kepemimpinan struktural NU berfungsi sebagai benteng moral agar arah kebijakan negara tetap berada di jalur keadilan.
Memisahkan ulama PBNU secara absolut dari ranah perjuangan politik sama saja dengan mencabut NU dari akar historis pembentukannya. Pembatasan yang terlalu mekanis dan kaku justru berisiko mengisolasi keahlian serta jaringan kepemimpinan NU dari panggung pengambil keputusan strategis bagi masa depan bangsa.
Pada akhirnya, Khittah 1926 harus dipahami sebagai pedoman etis yang dinamis, bukan dogmatisme yang mematikan ruang gerak khidmah para ulama. Melanjutkan tradisi mulia ini berarti membiarkan nilai-nilai pesantren terus mewarnai panggung politik nasional melalui kepemimpinan kiai yang utuh, berani, dan berwawasan luas. Wallahu’alam bissowab
Tim Redaksi




























