Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:03 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com—- 11 Agustus 2026 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, Senin (10/08/2026), di Kemendagri, Jakarta. SEB tersebut menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, penerapan batas waktu tiga hari pada proses tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari. Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang memperlambat proses balik nama.

Dengan percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama hingga lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. “Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus mendatang. “Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.

Jika berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari bisa dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan tersebut hingga ke 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Tito Karnavian berkomitmen memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan layanan pertanahan. SEB yang ia tandatangani hari ini dinilai bisa menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk integrasi data guna mempermudah serta mempercepat pembayaran BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.

Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.

(Santi Nurmayanti)

Berita Terkait

Kodim 0206/Dairi Gelar Tradisi Pindah Satuan dan Serah Terima Jabatan Danramil
Kodim 0206/Dairi Rotasi Sejumlah Personel, Kapten Inf Yusri Jadi Danramil 03/Parongil
Makan Siang di Gazebo Jadi Ruang Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 07/Salak Komsos Bersama Perangkat Desa Napatalun
Ngopi Bareng Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ajak Dusun Semarakkan HUT RI ke-81
Menempa Disiplin dan Mental, Danpos Koramil 04/Tigalingga Dampingi Calon Paskibra Sungai Raya
Semangat Tak Kenal Usia, 30 Lansia Desa Janji Ikuti Senam Bersama Babinsa
Danrindam XVIII/Ksr Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Bersama 500 Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Perbatasan Jagoi Babang

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Pastikan Respons Cepat Call Center 110, Wakapolres Karo Ajak Warga Kabanjahe Simulasi Laporan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Satlantas Polres Karo Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Polsek Tigabinanga Amankan Lomba Marathon Semarak HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:05 WIB

TIM COBRA SATRESKRIM POLRES KARO Bekuk Dua Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Rp35 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/PY Gelar Patroli Kolaborasi di Tiganderket

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kasi Intel Kejari Karo dan Kodim 0205/TK Bincang Program Teritorial di RBK FM

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Dukung Asset Recovery, Kejari Karo Ikuti Pembukaan Gebyar BPA dan Gerakan Lelang Serentak 2026

Berita Terbaru

KARO

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:32 WIB