Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Pemerintah Desa Bakauheni bersama Pemerintah Kecamatan Bakauheni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan, dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Kecamatan Bakauheni melakukan penertiban terhadap sejumlah kios dan lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar di depan Pasar Tradisional Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait alih fungsi trotoar yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. Akibatnya, pejalan kaki tidak lagi dapat menggunakan trotoar sebagaimana mestinya dan terpaksa melintas di badan jalan, sehingga dinilai membahayakan keselamatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas meminta para pedagang memundurkan barang dagangan serta merapikan bangunan yang menutupi trotoar. Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan juga memberikan waktu selama dua hari kepada pemilik maupun penyewa kios untuk menata kembali area usahanya agar trotoar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Kami memberikan waktu dua hari kepada para pemilik atau penyewa kios untuk merapikan tempat dagangannya agar trotoar dapat kembali difungsikan sebagai jalur pejalan kaki,” ujar salah seorang petugas Satpol PP di lokasi.
Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Bakauheni, Raden Muhamad Syafe’i atau yang akrab disapa Bang Aang, mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan penataan kawasan pasar. Meski demikian, ia berharap penertiban dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar fungsi trotoar benar-benar kembali untuk masyarakat.
“Trotoar dibangun untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, bukan dijadikan tempat mendirikan kios atau bangunan usaha. Kami mengapresiasi pemerintah desa, kecamatan, dan Satpol PP yang telah turun langsung. Namun kami berharap penertiban dilakukan lebih maksimal sehingga trotoar benar-benar kembali pada fungsinya,” kata Bang Aang.
Menurutnya, penataan kawasan pasar harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dengan memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Apabila diperlukan relokasi, pemerintah diharapkan menyiapkan tempat yang layak agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Sementara itu, Camat Bakauheni, Sidik, melalui sambungan WhatsApp menjelaskan bahwa penertiban merupakan kegiatan terpadu yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Bakauheni, Pemerintah Desa Bakauheni, Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, serta PAC GRIB Jaya Kecamatan Bakauheni.
“Penertiban ini bertujuan memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pedagang maupun pembeli. Sesuai Program Desa Helau, kawasan pasar harus ditata dan dirapikan agar Desa Bakauheni menjadi desa yang tertib, aman, nyaman, dan bersih,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Bakauheni, Sukirno. Menurutnya, penertiban merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki.
“Trotoar dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu kami bersama pemerintah kecamatan, Satpol PP, dan PAC GRIB Jaya Bakauheni melakukan penataan agar hak pejalan kaki dapat kembali terpenuhi. Kami juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan menempati lokasi berjualan yang telah disediakan,” tutur Sukirno.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, PAC GRIB Jaya, dan masyarakat, penataan kawasan Pasar Tradisional Bakauheni diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, trotoar dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, bersih, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya. (Ism)


























