TEMUAN BPK MENYOROT PENYIMPANGAN KAS DAERAH JABAR RP135,1 M

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 30 November 2025 - 07:31 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyalahgunaan (tidak sesuai peruntukan) atas Kas yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Specific Earmarked Funds) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp135.189.469.670,00. Dana tersebut berasal dari dana kurang salur bagi hasil pajak yang seharusnya disalurkan, namun justru digunakan untuk membiayai kegiatan lain.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya Kepala BPKAD (selaku Bendahara Umum Daerah) dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD (selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah). Pihak-pihak ini dinilai gagal mengelola kas secara optimal dan melanggar ketentuan penggunaan dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Jawa Barat sebagai penanggung jawab tertinggi yang menerima rekomendasi BPK dan mengeluarkan instruksi perbaikan.

Temuan ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang menyoroti praktik pengelolaan kas dalam periode pemeriksaan yang relevan. Meskipun tanggal spesifik LHP tidak tertera, rekomendasi dan instruksi ini bersifat segera untuk dipulihkan dan diterapkan sebagai respons audit.

Penyalahgunaan terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah (Kasda) yang berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penyimpangan ini terjadi karena:

Kurangnya optimalisasi manajemen pengelolaan Kas Daerah oleh Bendahara Umum Daerah.

Belum adanya atau tidak dipedomani secara penuh Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang memadai.

Penggunaan kas yang tidak sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan dana yang telah ditetapkan peruntukannya (dana earmarked). Hal ini mengindikasikan adanya prioritas anggaran yang keliru atau kebutuhan mendesak yang menutupi fungsi asli dana tersebut.

BPK merekomendasikan dan Gubernur menginstruksikan langkah-langkah korektif yang keras:

Segera memulihkan (mengembalikan) dana sebesar Rp135,1 M ke pos yang seharusnya (dana bagi hasil pajak yang kurang salur).

Menetapkan SOP Pengelolaan Kas dan mengoptimalkan manajemen Kas Daerah.

Kuasa Bendahara Umum Daerah diinstruksikan untuk sepenuhnya memedomani ketentuan penggunaan kas dalam setiap proses pencairan dana di masa mendatang.

Penyalahgunaan dana bagi hasil pajak sebesar Rp135,1 M ini memiliki implikasi serius:

Implikasi Fiskal: Mengganggu likuiditas dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

Implikasi Pelayanan Publik: Penundaan atau terhambatnya penyaluran dana bagi hasil pajak dapat berpotensi merugikan kabupaten/kota atau pihak penerima manfaat yang seharusnya, sehingga memengaruhi anggaran dan pelayanan publik di tingkat bawah.

Implikasi Hukum/Etika: Temuan BPK ini berpotensi menjadi indikasi awal adanya tindakan indisipliner atau pelanggaran administrasi keuangan yang serius.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Fathan Subchi: Jalin Silaturahmi, Perkuat Sinergi Melalui Halal Bihalal PDBN
Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
PELAYANAN RSMP CIREBON DIPROTES, PASIEN STROKE DIPAKSA MENUNGGU 3 JAM TANPA KEPUTUSAN! WARGA SERU GUBERNUR DEDI MULYADI TURUN TANGAN
Dari Lahan Tidur Jadi Potensi, Kodim 0607 dan Kades Sepakat Dukung KDKMP
Potensi Kelambi Duri Kota Banjar, Perlu Pehatian dan Regulasi Pemerintah Setempat
Bhabinkamtibmas Polsek Maja Hadiri Haul Mangkubumi, Pererat Silaturahmi Warga
Patroli Polsek Malausma Secara Rutin Sambangi Warga Binaan Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
RESMI! Dandim 0617/Majalengka Meresmikan Koramil 1715/Kertajati, Kantor Militer Kini Megah

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:08 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 20:43 WIB

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 20:29 WIB

PT Adira Finance Cabang Cilegon Diduga Tak Patuhi OJK, ABB Desak OJK Banten Untuk Bertindak

Minggu, 19 April 2026 - 19:25 WIB

Tongak Baru Koperasi:Resmi Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

Minggu, 19 April 2026 - 18:38 WIB

Penganyar Tuntas di Pura Besakih, AKDBA Buleleng Pererat Ikatan Spiritual dan Kekeluargaan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:57 WIB

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Berita Terbaru