Nasionaldetik.com,— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyalahgunaan (tidak sesuai peruntukan) atas Kas yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Specific Earmarked Funds) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp135.189.469.670,00. Dana tersebut berasal dari dana kurang salur bagi hasil pajak yang seharusnya disalurkan, namun justru digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya Kepala BPKAD (selaku Bendahara Umum Daerah) dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD (selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah). Pihak-pihak ini dinilai gagal mengelola kas secara optimal dan melanggar ketentuan penggunaan dana.
Gubernur Jawa Barat sebagai penanggung jawab tertinggi yang menerima rekomendasi BPK dan mengeluarkan instruksi perbaikan.
Temuan ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang menyoroti praktik pengelolaan kas dalam periode pemeriksaan yang relevan. Meskipun tanggal spesifik LHP tidak tertera, rekomendasi dan instruksi ini bersifat segera untuk dipulihkan dan diterapkan sebagai respons audit.
Penyalahgunaan terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah (Kasda) yang berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penyimpangan ini terjadi karena:
Kurangnya optimalisasi manajemen pengelolaan Kas Daerah oleh Bendahara Umum Daerah.
Belum adanya atau tidak dipedomani secara penuh Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang memadai.
Penggunaan kas yang tidak sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan dana yang telah ditetapkan peruntukannya (dana earmarked). Hal ini mengindikasikan adanya prioritas anggaran yang keliru atau kebutuhan mendesak yang menutupi fungsi asli dana tersebut.
BPK merekomendasikan dan Gubernur menginstruksikan langkah-langkah korektif yang keras:
Segera memulihkan (mengembalikan) dana sebesar Rp135,1 M ke pos yang seharusnya (dana bagi hasil pajak yang kurang salur).
Menetapkan SOP Pengelolaan Kas dan mengoptimalkan manajemen Kas Daerah.
Kuasa Bendahara Umum Daerah diinstruksikan untuk sepenuhnya memedomani ketentuan penggunaan kas dalam setiap proses pencairan dana di masa mendatang.
Penyalahgunaan dana bagi hasil pajak sebesar Rp135,1 M ini memiliki implikasi serius:
Implikasi Fiskal: Mengganggu likuiditas dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Implikasi Pelayanan Publik: Penundaan atau terhambatnya penyaluran dana bagi hasil pajak dapat berpotensi merugikan kabupaten/kota atau pihak penerima manfaat yang seharusnya, sehingga memengaruhi anggaran dan pelayanan publik di tingkat bawah.
Implikasi Hukum/Etika: Temuan BPK ini berpotensi menjadi indikasi awal adanya tindakan indisipliner atau pelanggaran administrasi keuangan yang serius.
Tim Redaksi Prima







































