Bisnis Pil Koplo di Jagakarsa, Bos Besar DAMAR Raup Omzet Jutaan, Diduga Oknum Polres dan Dinkes Kebagian ‘Uang Rokok

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:50 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 19/10/2025. Praktik jual beli Pil Koplo atau Obat Keras daftar G tanpa izin resmi kembali terendus di wilayah Jakarta Selatan. Di balik warung kelontong sederhana di kawasan Jagakarsa, tersimpan bisnis gelap penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dikemas dalam klip plastik kecil dan dijual bebas kepada siapa saja.

Dalam wawancara langsung tim media dengan penjaga toko bernama Reja (Eksimal), terungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berjalan setidaknya dua bulan terakhir. Ia mengaku hanya sebagai pekerja dengan upah Rp1 juta per bulan, termasuk uang makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minimal udah dua bulan,” ujar Reja. “Saya cuma kerja di sini, gajinya satu juta sebulan sama uang makan.”

Satu klip Hexymer berisi enam butir dijual Rp7.000, sementara satu lempeng Tramadol dilepas seharga Rp30.000. Dalam sehari, omzet toko bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, terutama di akhir pekan.

Yang lebih mengejutkan, Reja menyebut bahwa aktivitas ini diketahui oleh pihak lingkungan setempat, bahkan diduga mendapat “perlindungan” dari oknum aparat dan pihak lain.

“Dari RT-nya, RW-nya itu tahu,” katanya.

“Ada inisial IM oknum dari Polres Jakarta Selatan. Saya sudah kordi bang,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengaku bahwa oknum dari Dinas Kesehatan juga kerap datang dan menerima “uang rokok” saat melakukan kunjungan rutin.

“Sebulan sekali datang, pakai baju batik. Dikasih seratus ribu,” ujarnya.

Reja juga sempat diamankan pihak kepolisian, namun selalu dilepaskan kembali tanpa proses hukum.

“Pernah ditangkap orang Polsek Jagakarsa, tapi dilepas lagi. Mungkin urusan bos,” katanya.

Ia menyebut bos besar bernama Damar, yang mengendalikan jaringan penjualan obat keras di beberapa titik wilayah Jagakarsa.

“Bosnya dengan sebutan Bang Damar. Banyak toko lain juga, beda-beda tempat,” jelasnya.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar atau tanpa keahlian dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Selain itu, kegiatan semacam ini juga menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga farmasi.

Lebih ironis lagi, bila benar ada keterlibatan oknum aparat, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, bukan melindungi pelaku kejahatan.

Jika terbukti, keterlibatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP, yakni penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Kasus ini memperlihatkan celah pengawasan yang lemah serta dugaan adanya “main mata” antara oknum aparat, oknum dinas, dan pelaku lapangan. Alih-alih diberantas, bisnis obat keras justru terus tumbuh di tengah masyarakat.

Tim Media akan terus menelusuri jaringan di balik praktik ilegal ini serta meminta Polda Metro Jaya sampai ke Mabes Polri, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan BPOM untuk segera menindaklanjuti temuan di lapangan.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

*Rapat Pengurus Pusat MIO Indonesia Sepakati Agenda Bela Negara Nasional Agustus 2026*
. *Ketum AYS Prayogie Instruksikan Seluruh Divisi MIO Indonesia Percepat Realisasi Program Kerja*
MIO Indonesia Matangkan Program Kerja 2026, Siap Gelar Bela Negara dan Rakernas II
FSPMOI Kecam Keras Aksi Premanisme terhadap Konten Kreator, Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku
FSPMOI Kecam Keras Aksi Premanisme terhadap Konten Kreator, Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku
*Perkuat Sinergi Informasi Publik, Dispenad Gelar Silaturahmi Bersama Media Massa*
Polimik Dana Negara Tak Terbuka Oleh Rakyat Sendiri 
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Lingkaber Polres Karo Kembali Gagalkan Tawuran Antar Desa, Amankan Pemuda Bersenjata Tajam

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:35 WIB

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:27 WIB

Tim Lingkaber Polres Karo Amankan Remaja Pembawa Sajam Saat Patroli Malam

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:17 WIB

Call Center 110 Kini Menempel di Armada Patroli, Kapolres Karo Permudah Warga Akses Bantuan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:26 WIB

Berkedok Surat Keberatan Restribusi Air Panas Doulu Terbongkar: Diduga Jadi Modus Oknum KT alias C Cari Untung Lewat Iming-Iming Bantuan Beras

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:43 WIB

Berkedok Surat Keberatan Pengutipan Restribusi Air Panas Doulu Terbongkar Diduga Jadi Modus Oknum KT Alias C Cari Untung Lewat Iming Iming Bantuan Beras

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:22 WIB

Hadir di Lomba Seni PAUD dan SD Tingkat Sumut-Aceh 2026, Bunda PAUD Kabupaten Karo Ny. Roswitha Antonius Ginting Apresiasi Raihan 3 Piala Kontingen Karo

Berita Terbaru