​DIGITALISASI BIKIN SUSAH? Barcode Wartawan Tiba-tiba “Error” di SPBU Majenang, Ada Mafia BBM Bermain?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 00:15 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Nasionaldetik.com,— Hari Rabu, 26 November 2025, menjadi hari yang penuh kejanggalan bagi Buyung Mulyadi Tanjung, seorang jurnalis senior dari media online. Sekitar pukul 11.00 WIB, dalam perjalanan melintasi jalur nasional Majenang, Buyung terpaksa mampir ke SPBU Majenang (tepat di depan Mapolsek Majenang) karena mobilnya kehabisan BBM jenis Pertalite.

Namun, niat untuk mengisi bahan bakar justru berujung pada drama digital yang membingungkan.
​Drama Pagi: Barcode Dinyatakan “Berpenyakit”
​Ketika petugas SPBU melakukan scanning pada kartu barcode mobil Buyung, transaksi mendadak ditolak. Petugas segera menyatakan bahwa barcode milik Buyung bermasalah.

“Barcode ini sudah berbulan-bulan saya pakai, tidak pernah ada masalah!” protes Buyung kepada petugas, merasa ada keanehan.
​Situasi memanas ketika Buyung diarahkan ke kantor SPBU. Di sana, seorang manajer mengambil alih penanganan, memeriksa, memfoto, dan kemudian menjatuhkan “vonis” yang mencengangkan: Barcode tersebut harus dihapus dari sistem!
​”Saya tidak terima barcode saya dihapus! Baru kali ini saya belanja BBM bermasalah,” tegas Buyung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam rekaman video yang ia buat, Buyung bahkan melontarkan tudingan serius: “Saya menduga ini ulah oknum mafia yang bermain di balik sistem barcode, yang tujuannya hanya membingungkan masyarakat! Saya ini masyarakat, jangan kalian bingungkan!”
​Buyung lantas meninggalkan lokasi dengan penuh kekecewaan dan keheranan, mengadukan insiden aneh tersebut kepada rekan-rekan jurnalisnya di grup WhatsApp.

Kejanggalan Sore Hari: Uji Coba Lintas SPBU Ungkap Fakta Kontras
​Rasa penasaran dan amarah Buyung mencapai puncaknya. Pukul 18.00 WIB, dalam perjalanan pulang, ia memutuskan melakukan uji coba kritis di SPBU lain: SPBU Padang Jaya, Kecamatan Majenang (jalur nasional arah Wangon/Karangpucung).

​Hasilnya sungguh kontras dan menguatkan dugaan adanya kejanggalan.

Di SPBU Padang Jaya, kartu barcode mobil Buyung di-scan tanpa kendala, dan transaksi BBM Pertalite berjalan lancar. Barcode yang beberapa jam sebelumnya divonis “bermasalah” dan harus dihapus di SPBU depan Polsek Majenang, kini berfungsi normal.
​”Saya tercengang dan kaget! Ada apa di SPBU depan Polsek Majenang itu? Ada apa?!” ucap Buyung dengan nada keras.

​Buyung Mulyadi Tanjung menyimpulkan bahwa insiden ini bukan hanya masalah error sistem, melainkan dugaan permainan otoritas atau oknum petugas di tingkat lokal.

Tuntutan Hukum: Ancaman Sanksi dan Pidana Kecurangan Pelayanan
​”Saya tidak bisa memaafkan kejadian ini ke para oknum petugas itu! Saya tidak terima!” ancamnya. “Saya pastikan, peristiwa tadi akan segera saya adukan ke Pertamina Pusat di Bekasi agar dilakukan audit menyeluruh!”

Buyung menegaskan bahwa dugaan permainan barcode yang menyebabkan diskriminasi pelayanan ini dapat dijerat dengan sanksi tegas. Dalam konteks pelayanan dan distribusi BBM bersubsidi, oknum SPBU dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terutama Pasal 4 (Hak Konsumen atas pelayanan yang benar dan jujur) dan Pasal 8 (Larangan bagi pelaku usaha untuk tidak menepati janji terkait pelayanan). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

​Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Setiap pemegang izin niaga BBM wajib memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif.

Kecurangan dalam distribusi, termasuk rekayasa sistem scanning atau pembatasan sepihak, dapat mengakibatkan pencabutan izin operasi SPBU oleh Pertamina/BPH Migas.

Hukum Pidana (Jika terbukti ada unsur kesengajaan): Jika manipulasi sistem barcode terbukti merupakan bagian dari upaya penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara atau masyarakat, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat berat.

Insiden ini menjadi sorotan tajam, menggarisbawahi pertanyaan besar: Seberapa valid dan steril sistem digitalisasi BBM dari campur tangan oknum, jika validitas sebuah barcode bisa berubah dalam hitungan jam dan tempat? Masyarakat menuntut agar oknum petugas SPBU yang terbukti curang atau diskriminatif segera ditindak tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

 

Tim Redaksi

 

Berita Terkait

Buron Kades Aris Winarso “Gila Hormat” Teror Warga, Tapi Ciut Nyali Hadapi Tugiman; APH Jangan Mau Dipecundangi!
Danrem Kawal Koperasi Merah Putih, Hadirkan Harapan bagi Warga
BPK RI SEGERA AUDIT TINDAK TEGAS PARA GROMBOLAN KORUPSI:Krisis Akuntabilitas di Cilacap, Proyek Irigasi Layansari Mangkrak dan Pejabat “Cuci Tangan”
PERTAMINA DIMINTA BERTINDAK TEGAS! Barcode Warga Ditolak SPBU Majenang (44-532-03) dengan Dalih SOP Misterius
Darurat Agraria Cilacap! Patimuan Membara: Bupati, Gubernur, dan Kejaksaan Gagal Ambil Tindakan Tegas!
Kasus Kekerasan FISIK DI SMP NEGERI 02 GANDRUNGMANGU: Guru Di Duga Pelaku Harus Di Beri Sangsi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:17 WIB

Minggu Tak Jadi Alasan! TNI dan Warga Kebutan Bangun Jembatan Penghubung Antar Dusun di Dairi

Senin, 25 Mei 2026 - 08:13 WIB

Humanis dan Siaga, Babinsa dan Polisi Monitoring dan Pengamanan Aktivitas Ibadah Minggu

Senin, 25 Mei 2026 - 07:43 WIB

Reporter Kabar Bahri Alami Intimidasi Saat Investigasi Dapur MBG di Sidamukti Pandeglang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:26 WIB

Babinsa Serda Parlindungan Simamora Pererat Kedekatan Dengan Jemaat Saat Monitoring Ibadah

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:57 WIB

Babinsa Sertu Boangmanalu Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga Soal Koperasi Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:18 WIB

APH APA IKUT BEK UP : SPBU No 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia” Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:43 WIB

Relawan Jurnal Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Rencanakan Pelatihan Tata Kelola Jurnal dalam Semarak Hari Lahir RJI Ke-10

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ketua DPD PRI Riau Soroti Pemadaman Listrik, Desak PLN Tingkatkan Kinerja dan Evaluasi Sistem Komunikasi Publik

Berita Terbaru