Nasionaldetik.com,— 25 November 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kehilangan potensi penerimaan daerah dan kekurangan penerimaan denda di Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun Anggaran 2024, dengan total kerugian yang belum dipungut mencapai Rp687.839.932,00.
Temuan utama tersebut terdiri dari:
Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB Sebesar Rp595.839.932,00 akibat kesalahan fatal dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) berulang/ganda.
Kekurangan Penerimaan Denda Sebesar Rp92.000.000,00 akibat kelalaian Bapenda dalam menagih sanksi denda kepada PPAT/Notaris yang melanggar ketentuan.
Pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian ini meliputi:
Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Khususnya Bapenda)Bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal yang lemah.
Dianggap belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan pendapatan daerah.
Dianggap kurang cermat dalam mengkoordinasikan tugas, khususnya dalam pengolahan data berbasis sistem dan pengujian pelanggaran PPAT.
Bertanggung jawab atas kelemahan sistem yang terus memunculkan NPOPTKP ganda meskipun NIK WP telah mendapatkan hak pertama.
Pihak yang melanggar kewajiban (menerbitkan akta sebelum BPHTB dibayar dan terlambat melapor) sehingga dikenakan denda.
Pelanggaran dan potensi kerugian ini terjadi selama Tahun Anggaran 2024, berdasarkan pemeriksaan terhadap realisasi pendapatan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasi BPHTB pada tahun tersebut hanya mencapai 33,71% dari target anggaran.
Lokasi dan kewenangan yang terlibat adalah:
Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin.
Wilayah administratif tempat terutangnya BPHTB yang menjadi kewenangan Bapenda Banyuasin.
Akar masalahnya terletak pada kelemahan sistem dan kelalaian pengawasan:
Aplikasi e-BPHTB yang digunakan Bapenda memiliki kelemahan karena tidak mampu memblokir secara otomatis NPOPTKP untuk Wajib Pajak (WP) yang sudah pernah menerima hak tersebut pada tahun sebelumnya (2022 dan 2023).
Kepala Bapenda dan Kepala Bidang Pajak Daerah I gagal merancang sistem pengendalian alternatif untuk memverifikasi data yang dihasilkan aplikasi. Selain itu, Bidang Pajak Daerah I tidak pernah melakukan pengujian silang terhadap kepatuhan PPAT, sehingga denda pelanggaran tidak pernah dikenakan.
Pengenaan NPOPTKP berulang ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2022 yang membatasi hak NPOPTKP hanya untuk perolehan hak pertama W P
Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Tindak lanjut yang direkomendasikan BPK meliputi langkah-langkah korektif dan penegakan hukum:
Kepala Bapenda harus segera berkoordinasi dengan Pihak Ketiga untuk memperbaiki aplikasi e-BPHTB agar permasalahan NPOPTKP berulang tidak terjadi lagi.
Merancang sistem manual atau otomatis lainnya untuk memitigasi risiko akibat kelemahan aplikasi (misalnya, verifikasi manual NIK dengan riwayat transaksi sebelumnya).
Kepala Bapenda wajib segera menagih total denda pelanggaran PPAT sebesar Rp92.000.000,00 kepada PPAT terkait dan menyetorkannya ke kas daerah.
Kelalaian ini bukan hanya masalah teknis aplikasi, tetapi mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengendalian internal di Bapenda Banyuasin, yang berakibat langsung pada kerugian keuangan daerah.
Tim Redaksi Prima







































