Kecam Bupati Nias Utara, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak PTDH

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 02:58 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH IBLAM, Sandroin Labada kecam terkait penyalahgunaan wewenang abuse of power yang diduga dilakakuan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Camat dan Sekcam Tuugala Oyo dalam proses penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu yang dinilai melawan hukum.

Sandroin Labada mengatakan pejabat publik harus tegak lurus dengan undang-undang termasuk proses pengangkatan dan pergantian Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa.

“Penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu dan Sekcam Tugala Oyo, Yusman Hulu tidak sesuai mekanisme dan cacat prosedural bilamana berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan ketentuan harus digantikan oleh ASN bukan dari nonASN atau dari Perangkat Desa supaya untuk menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sandroin Labada kepada awak media dijakarta. Kamis, (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, UU Desa Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 45, Kepala Desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Adapun pengakhiran masa jabatan dan pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ia mengaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu beserta Bupati Nias Utara selaku pemimpin tertinggi di daerah tersebut.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab, jika terbukti ada penyalahgunaan atas pelaksaannya maka Camat dan Sekcam dapat di PTDH,” tegasnya lagi.

Hal ini perlu menegaskan bahwa seluruh proses pergantian dan pengangkatan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjaga stabilitas, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan demi kepentingan seluruh warga. (*)

Berita Terkait

Diduga Ada Dalang Utama, Eks Waka BGN Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung
Dir BEM PTNU soroti MBG: Antara Harapan Besar dan Krisis Tata Kelola
Gerak Cepat Polsek Kemayoran, Korban Kebakaran Kini Lebih Mudah Urus Dokumen Penting
Sadis! Catut Nama Pertamina dan Dubai, Wahyudi Sukses Rampok Rp2,93 Miliar dari Pengusaha Asal Tangerang
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Bobi Irawan, Tokoh Merah Putih, Serukan Semangat Pemuda Wujudkan Indonesia Emas 2045
*Rapat Pengurus Pusat MIO Indonesia Sepakati Agenda Bela Negara Nasional Agustus 2026*
. *Ketum AYS Prayogie Instruksikan Seluruh Divisi MIO Indonesia Percepat Realisasi Program Kerja*
MIO Indonesia Matangkan Program Kerja 2026, Siap Gelar Bela Negara dan Rakernas II

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:27 WIB

*Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global*

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:21 WIB

*Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:17 WIB

Babinsa Komsos dengan Petani, Pastikan Musim Tanam Ketiga Tetap Aman di Tengah Kemarau

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:10 WIB

Hijaukan Harapan Panen, Babinsa Dewantara Terjun Langsung Pantau Padi Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:12 WIB

GROMBOLAN MALING :Pupuk Subsidi Beroperasi Rapi & Terkoordinir: Petani Sumbermanjing Wetan Terancam Bangkrut di Tengah Janji Pemerintah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:53 WIB

Membangun Harmoni dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Gelar Silaturahmi Bersama Keluarga Besar Karo Pekanbaru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:26 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor Untuk Petani

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:43 WIB

Cegah Konflik Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Rangkul Pemuda Lewat Komsos Santai

Berita Terbaru