Cirebon //nasionaldetik.com – pembangunan saluran air di desa Losari lor sesuai dengan RAB,karena dalam pemasangan dengan memakai batu merah.kamis 20/11/2025
Hal tersebut di sampaikan Sutrisno selaku Kuwu Losari lor kecamatan Losari kabupaten Cirebon,dalam aturan RAB memang harus memakai batu merah karena dengan anggaran yang sedikit serta saluran air tersebut posisinya di belakang rumah warga juga sempit.
” Saya kerjakan sesuai dengan RAB,dengan anggaran dari dana desa tahap ke II ( DD ) tahun 2025 Rp 42,755000 dengan P 130 m X L 00,55 dan T 00,40 m yang berlokasi di dusun kemasan RT 007/RW 004 serta di kerjakan oleh warga setempat melalui tim pengelola kegiatan ( TPK ).

Hal senada di sampaikan Wowo selaku kasi pembangunan desa,ya benar dalam kegiatan pembangunan saluran air itu dinkerjakan sesuai dengan RAB serta di kerjakan oleh warga setempat untuk meringkan beban keluarga juga yang sudah ahli dalam pengerjaan pembangunan tersebut.
Sala satu warga saat di mintai komentarnya,saya sangat berterima kasi kepada BPK Kuwu yang sudah membangun saluran air,yang tadinya saluran tersebut selalu di kerjakan dia tidak pandang sebelah mata,ntah itu pendukungnya atau bukan pendukungnya selalu diperhatikan terutama di bidang pembangunan, dulu tidak diperhatikan oleh pemdes baik jalan ataupun saluran air sekarang diperbaiki,karena semenjak BPK Kuwu Sutrisno menjabat semua pembangunan. jelas warga. ( A,gofur )







































