Polresta Barelang dan Dandim 0316 Batam Bersama Instansi lainnya Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 23.422,5 Gram

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:02 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATAM, Nasionaldetik.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu 23.422,5 Gram bertempat di Lobby Polresta Barelang. Rabu (12/07/2023).

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolresta Barelang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, dan dihadiri oleh Walikota Batam di wakili oleh Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Dandenpom 1/6 Batam Letkol CPM Roby Zulkarnaen, Ka BNN Kota Batam Kombes Pol Heryanto, SE, Kepala Pangkalan Bakamla Kota Batam Kolonel I Nyoman, Ketua Asisten 3 Drs.Heriman, HK, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batam Kasi BB Kejari Batam Agus Eko, Kepala BNN Batam Kombes Pol Heryanto, SE, Danyon Marhanlan IV Batam diwakili oleh Kapten Marinir Tengku, Ketua Pengadilan Batam di wakili, Ketua MUI Kota Batam Lukman Rifai, Ketua NU Kota Batam Dr. H. M. Zaenuddin, Kepala BPOM Batam di wakili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan hari ini akan dilaksanakan pemusnahan narkoba, yang mana pengungkapan Narkotika Jenis Shabu seberat 23.422,5 Kg. Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK – 2354F / L.10.11.3 / Enz.1 / 06 / 2023 TGL 23 Juni 2023, dan Nomor : SK – 2380A / L.10.11.3 / Enz.1 / 06 / 2023 TGL 26 Juni 2023.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan Disdukcapil Lakukan Perekaman E-KTP Warga Binaan

Yang pertama Barang Bukti Narkotika Jenis sabu seberat 19.465,5 Gram akan di sisihkan untuk pengujian laboratorium Sebanyak 197,2 Gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 gram, sehingga yang akan dimusnahkan seberat 19.264, Gram Sabu.

Ini merupakan laporan polisi yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 20 Juni 2023, Sekitar Jam 00.45 Wib di Perairan Depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kec. Nongsa, Batam dan di jln. nurdin Panji, Simpang Tpa, Kec. Talang Kelapa, Palembang dengan mengamankan tersangka inisial JB, IF, FA. Setelah tim menangkap di nongsa di kebangkan hingga ke palembang.

Yang kedua penangkapan pada Pada Hari Jum’at Tanggal 23 Juni 2023 Sekitar Jam 10.00 Wib tersangka yang berhasil di amankan inisial FR yang terjadi di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau Kel. Pulau Terong Kec. Belakang Padang-Batam. narkotika jenis sabu yang di amankan seberat 3.957 Gram kemudian di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 88,9 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 butir, dan dimusnahkan seberat 3.864,1 gram sabu.

Barang bukti ini sudah di release beberapa waktu lalu dan hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi terkait dan BPOM Untuk menguji dari pada keaslian Barang Bukti sabu ini. Silahkan di Saksikan agar tidak ada dusta di antara kita.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Pulangkan 6 PMI Korban TPPO dari Thailand ke Indonesia

Jadi jumlah keseluruhan 23.422,5 Gram, Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 231.284 jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1.500.000, maka Barang Bukti Sabu seberat 23.422,5 Gram di rupiahkan sebesar Rp. 34.692.600.000,- (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika.

Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Edi/Ace/Red)

Berita Terkait

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI
DPR RI Komisi XIII dan KemenHAM Sumut Dorong Implementasi P5HAM di Medan
Dari Pangan Hingga Sekolah Rakyat, P5HAM Dikawal DPR RI dan KemenHAM Sumut
Irjen HAM Farid Junaedi Dorong Transformasi Tata Kelola KemenHAM Sumut: Adaptif, Objektif, dan Terencana

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 23:03 WIB

Prapid Wartawan Dituding Peras Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang Berinisial “MS, Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang : Kiranya Kebenaran Terungkap

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Terpantau Oleh Awak Media,Bahwa di Lokasi Judi Tersebut Yang Pengunjungnya Banyak Orang Bermata Sipit

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:20 WIB

Osama Bin Husein Terpilih Aklamasi, FKPPI Tanjung Morawa Sambut Pemimpin Baru

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

Dua Tahun Nazarianti Membumikan Tahun Baru Islam, Semangat Hijrah Menyala di Tanjung Morawa-B

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:47 WIB

MUHAMMAD AGUNG PRABOWO TERPILIH SEBAGAI KETUA PKC PMII SUMATRA UTARA

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:25 WIB

Warga Pancur Batu Mengaku Dianiaya Oknum Personil Polres Samosir Sewaktu Niat Menjemput Istrinya

Senin, 20 Januari 2025 - 19:38 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Diminta Bentuk Tim Tindak Galian C Ilegal Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru

Senin, 20 Januari 2025 - 14:35 WIB

Alasan Mobil Pengangkut Sampah Baru Selesai Diperbaiki Pajak Pancurbatu Kumuh Dan Jorok

Berita Terbaru

REGIONAL

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 12 Agu 2025 - 18:59 WIB