JAKARTA | Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe akan kembali menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Sidang digelar setelah masa pembantaran terdakwa selesai.
Adapun agenda sidang terdakwa Lukas Enembe hari ini telah masuk ke tahap pembuktian. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023)
“Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, pembantaran Lukas Enembe dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Lukas menjalani pembantaran sejak 26 Juni hingga 9 Juli.
Hakim lalu merujuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pembantaran mantan Gubernur Papua tersebut. “Sejak Jumat (7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” ucapnya. (PMJ)