Jamin Keamanan Proses Hukum, Polres Pesawaran Fasilitasi Sosialisasi Konstatering Sengketa Lahan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 19:02 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung, Nasional detik.com – Polres Pesawaran memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Pra Pelaksanaan Konstatering (penentuan batas-batas lahan) terkait sengketa tanah di Dusun Mutun Tembikil, Desa Sukajaya Lempasing. Pertemuan yang melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, BPN, dan Pemerintah Daerah (Pemda) ini berlangsung di Kantor Desa Sukajaya Lempasing pada Kamis, 13 November 2025, pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Polres Pesawaran setelah menerima permohonan pengamanan dari PN Gedong Tataan. Hadir dalam acara tersebut antara lain :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunyoto, S.E., M.M. (Asisten I Kabupaten Pesawaran)

Nelita, S.H., M.H. (Ketua Panitera PN. Gedong Tataan)

Kompol Hendra Gunawan, S.H., M.H. (Kabag Ops Polres Pesawaran)

Iptu Andi Meiza Putra, S.H. (Kasat Intelkam Polres Pesawaran)

Syukur Syaliak (Ka. Kesbangpol Kab. Pesawaran)

Salpani, S.IP. (Camat Teluk Pandan)

Rian Rimseto (Ketua Tim Surveyor BPN Pesawaran)

Edy Susanto (Kepala Desa Sukajaya Lempasing)

Sdr. Jeki (Termohon)

*Kompol Hendra Gunawan* menegaskan bahwa tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Polres Pesawaran bersikap netral dan hadir untuk memberikan pengamanan. Kami berharap pelaksanaan *konstatering* dapat berjalan aman dan lancar,” jelasnya.

*Nelita, S.H., M.H.* dari PN Gedong Tataan menjelaskan bahwa *konstatering* adalah langkah wajib yang diamanatkan oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (PK). Tujuannya adalah untuk menentukan batas-batas lahan sebelum dilakukan eksekusi, dengan pengukuran yang dilakukan oleh BPN Pesawaran.

Namun, pihak Termohon yang diwakili oleh *Sdr. Jeki*, menyampaikan keberatan terkait adanya perbedaan satuan ukuran dalam amar putusan pengadilan yang tertulis *meter kubik*, bukan *meter persegi*.

Menanggapi hal tersebut, pihak PN Gedong Tataan menjelaskan bahwa perbedaan satuan ukuran tersebut merupakan satu kesatuan dan putusan tersebut tidak bisa dibatalkan karena sudah merupakan putusan tertinggi.

Sementara itu, Asisten I Pemda Pesawaran, *Sunyoto, S.E., M.M.*, menyatakan Pemda mendukung penuh pelaksanaan putusan pengadilan. “Kami akan mengkaji lebih lanjut permasalahan sengketa lahan ini melalui Kabag Hukum. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama agar pelaksanaan *konstatering* berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan aman dan kondusif, meskipun terjadi perbedaan pendapat mengenai teknis putusan. Polres Pesawaran berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait demi menjaga situasi Kamtibmas di lokasi sengketa.

 

Pewarta : P.Tambunan/red

Sumber Berita : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pemilik Pil Ekstasi Saat Razia THM di Rantau Selatan
Pelarian ke Hutan Kandas, Paman Cabul di Kendal Berhasil Diringkus Polisi
Ahli Fungsi Lahan Terjadi di Merasi Tugumulyo
Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Hewan Qurban kepada PWNU Jambi
PNIB : Momentum Idul Adha Refleksikan Pengorbanan untuk Toleransi, Kepedulian dan Persatuan Seluruh Umat Beragama
Momentum Idul Adha, SDN Talok 02 Wujudkan Pendidikan Karakter Melalui Qurban
Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Perpisahan, Kepsek SMPN 3 Londut Tuduh Inisiatif OSIS dan Komite
Pangdam I/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Desa Hilihoucugala

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:36 WIB

Korban Pengeroyokan Jalur 2 Tugu Gajah Jalani BAP, LBH Pesenggiri: Pelaku Harus Segera Diadili

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:45 WIB

Alasan PP Tata Kelola SDA Dipertanyakan, Penurunan Capai Rp 1050 Per Kg, Petani Rugi Besar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:41 WIB

Harga TBS Diturunkan Sepihak PKS, Jauh di Bawah Harga Acuan! Petani Swadaya Menjerit Minta Bupati Ahmad Yuzar Turun Tangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:35 WIB

Dandim 0607 Resmi Tendang Bola Pertama, Liga Jabar Istimewa 2026 Siap Lahirkan Bintang Masa Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:52 WIB

Warga Mengaku Diintimidasi Saat Meliput Proyek Wisata Air Kalimalang, Video Viral di Media Sosial

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:25 WIB

2026 PRESTASI BINA INSAN MULIA MONCER: 175 SANTRI SABET BEASISWA KAMPUS INTERNASIONAL DAN 74 LULUS SNBP-SNBT DI PTN TERKEMUKA

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:17 WIB

IWOI Pandeglang: Pengangkatan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Dinilai Cederai Rasa Keadilan Publik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:32 WIB

IWOI Pandeglang: Pengangkatan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Dinilai Cederai Rasa Keadilan Publik

Berita Terbaru