TANGGAMUS –NasionalDetik .Com,
Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN resmi melaporkan dugaan penyaluran bantuan pangan berupa beras yang tidak memenuhi standar kualitas ke Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat terkait penerima Bantuan Sosial (Bansos) beras berkualitas buruk.
Ketua LPAKPN RI PROJAMIN, Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima keluhan luas dari warga, khususnya di wilayah Kecamatan Limau. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan beras yang memiliki ciri fisik mencurigakan, antara lain berwarna kekuningan dan mengeluarkan aroma tidak sedap saat dimasak.
“Kami menduga permasalahan beras berkualitas buruk ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Limau, namun kemungkinan besar tersebar di berbagai titik di seluruh Kabupaten Tanggamus. Kondisi ini jelas sangat meresahkan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika tetap dikonsumsi,” ujar Helmi.
Tantangan Keterbukaan Informasi dan Dugaan Korupsi
Lebih lanjut, Helmi menegaskan pihaknya menantang BULOG Provinsi Lampung untuk melakukan keterbukaan informasi publik terkait penyaluran bansos tersebut.
“Kami memohon kepada pihak BULOG agar dapat menyampaikan data realisasi penyaluran beras di Kabupaten Tanggamus, beserta jumlah masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut. Selain itu, kami juga menduga kuat adanya indikasi korupsi di tubuh BULOG,” tegasnya.
Bukti Fisik Diserahkan ke Penegak Hukum
Dalam laporan resmi yang tercatat dengan nomor STPL/100/VI/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS / POLDA LAMPUNG, tim LPAKPN RI PROJAMIN juga menyerahkan barang bukti berupa sampel beras yang diduga rusak atau tidak layak konsumsi.
Sampel tersebut diambil dari beberapa lokasi penyaluran di Kecamatan Limau, meliputi Pekon Ampai, Pekon Banjar Agung, Pekon Kuripan, dan Pekon Tegineneng, dengan total sebanyak 4 karung beras sebagai bahan pemeriksaan laboratorium dan hukum.
Soroti Alur Distribusi dan Penyimpangan Prosedur
LPAKPN RI PROJAMIN menyoroti alur distribusi bantuan pangan yang melibatkan tiga institusi utama, yaitu Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai perencana, Perum BULOG sebagai penyalur, serta Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengelola data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan adanya temuan kualitas beras yang jauh dari standar, lembaga ini menduga kuat telah terjadi penyimpangan prosedur hingga indikasi korupsi dalam pengelolaan dana dan logistik bantuan sosial tersebut.
“Kami mempertanyakan berapa ton volume beras yang tidak layak konsumsi yang telah disalurkan, serta berapa besar kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat akibat permasalahan ini,” tambah Helmi.
Rencana Tindak Lanjut
Saat ini, lembaga tersebut masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi. Menurut Helmi, pihaknya berencana melakukan aksi damai di kantor BULOG, Kantor Gubernur Lampung, serta Polda Lampung untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat.
Tidak hanya di Polres Tanggamus, LPAKPN RI PROJAMIN juga berencana menyampaikan laporan ini secara resmi ke Polda Lampung serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mengingat anggaran yang digunakan dinilai sangat besar dan program ini bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
“Kami memohon kepada aparat penegak hukum agar dapat bertindak tegas dan cepat. Kami khawatir jika beras ini tetap dikonsumsi akan menimbulkan gangguan kesehatan serius pada masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini harus diselidiki hingga tuntas,” pungkas Helmi.
Melalui laporan ini, LPAKPN RI PROJAMIN berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran beras berkualitas buruk tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp melalui humas buloq mengatakan Waalaikumsalam.
Berkaitan dengan hal tersebut untuk keterbukaan informasi publik data realisasi kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu. Program Bantuan Pangan merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan beberapa instansi.
Terima kasih atas perhatiannya. Ujar humas bulog(H)

























