Polsek KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Senjata Api Rakitan ke Jawa, Diduga Akan Dipakai untuk Aksi Begal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:06 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman senjata api rakitan lintas provinsi yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang penerima paket serta menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman,” ujar AKP Fransiskus saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, senjata api tersebut dikirim menggunakan modus penitipan paket melalui jasa travel antardaerah. Sopir travel yang membawa paket tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi tahu bahwa paket hanya berisi pakaian dan telepon genggam.

Paket diketahui diambil dari seorang perempuan berinisial A, yang merupakan adik dari DPO berinisial S, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat, dengan ongkos kirim sekitar Rp300 ribu.

Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim di bawah pengawasan hingga diterima oleh penerima.

Operasi tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil menangkap tersangka berinisial YY saat menerima paket di wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku senjata api rakitan tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.

Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum menerima kiriman senjata api, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten. Dari aksi tersebut, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, dua di antaranya telah dijual.

“Satu unit sepeda motor Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku berhasil kami amankan saat pelaksanaan operasi controlled delivery,” kata AKP Fransiskus.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu DPO berinisial S dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata api ilegal lainnya yang beroperasi lintas provinsi. (Ism)

Berita Terkait

Ferizy Sempat Mengalami Gangguan, Kini Layanan Pembelian Tiket dan Check-in Kembali Normal
Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Dandim Tulungagung Tinjau Progres Jembatan Garuda di Rejosari, Optimistis Segera Difungsikan untuk Masyarakat
Humanis Dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor Ke RSJ Lawang
Dugaan Intervensi Kasus Korupsi BUMD Tulang Bawang, Fortuba Minta Jamwas Periksa Jaksa Kejari
AMI Laporkan DJ Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya, Nilai Lirik Lagu Berpotensi Merusak Moral Generasi Muda
Grand Opening Sate Tegal “Ortega” Siap Digelar, Hadirkan Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya dan H. Fa’ank

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WIB

“Rutan Kabanjahe Laksanakan Sidang TPP terhadap 16 Warga Binaan”

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:21 WIB

Perkuat Transparansi, Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut Lakukan Supervisi di Kejari Karo

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:08 WIB

WASPADA AKUN PALSU! PEMKAB KARO RILIS AKUN MEDIA SOSIAL RESMI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARO

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:03 WIB

Pemkab Karo Bantah Narasi Manipulatif Terkait Aset GBKP, Tegaskan Hubungan Dengan Moderamen Harmonis dan Kooperatif

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:19 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Munte Hadiri Gotong Royong Bersama Warga, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:44 WIB

Polres Karo Jadi Lokasi Penelitian STIK Lemdiklat Polri, Perkuat Penanganan Bencana Berbasis Riset

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:37 WIB

Tindak Lanjuti Isu Viral Dugaan Keterlibatan Anggota Dengan Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan dan Tes Urine Personel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:32 WIB

Kapolsek Simpang Empat Ajak Warga Aktifkan Poskamling Lewat Patroli Dialogis di Desa Perteguhen

Berita Terbaru