Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Melawan Pemantau Keuangan Negara PKN

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 14:26 WIB

40512 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Nasionaldetik.com.-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Melawan Pemantau keuangan Negara PKN di Kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta 27/Juni/2023.

Konflik Yang terjadi antara badan Publik kementerian Pendidikan terhadap masyarakat anti korupsi dalam hal ini Perkumpulan PKN , di Picu saat terjadi Sengketa Informasi yang di ajukan PKN kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan.Gugatan terpaksa di ajukan karena Menteri Menutup dan tidak peduli dengan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 , demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN disaat konfrensi pers yang di laksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 di Kamtor Pusat PKN jln Caman raya no 7 Jatibening Bekasi.

Konferensi pers ini di lakukan karena baru mendapat Putusan Komisi Informasi Pusat yang baru di terima melalui Jasa pengantar Surat JNE demikian Ucap Patar sihotang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patar menjelaskan” Berawal dari maraknya Kutipan atau Pungli di sekolah-sekolah, yang memaksa tidak lansung para siswa dan orang tua wali murid untuk membayar pembelian Buku ,Baju seragam dan Ijazah dan Raport.

Sementara biaya hal tersebut diatas sudah di caver oleh Dana BOS , dan menjadi pertanyaan dan pengaduan Siswa dan orang tua wali murid kepada Lembaga Rakyat PKN . Kenapa lagi Kami yang di bebankan Untuk membayar Ijazah dan raport , sementara ada anggaran dari Kementerian.

Patar melanjutkan penjelasan” bahwa Berdasarkan Pengaduan dan Informasi ini ,maka kami mengajukan Informasi public ke Menteri Pendidikan tentang LPJ Dana BOS dan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Ijazah dan Pengadaan lainnya ,namun tidak di respon oleh PPID Utama kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga PKN mengajukan Keberatan kepada Menteri dan di jawab dengan mengatakan,; Bahwa Dokumen Yang di Minta PKN antara lain Dokumen Pengadaan Barang dan jasa dan Surat perintah bayar adalah Informasi di kecualaikan. Atas dasar penolakan ini maka sesuai perki 1 tahun 2013 PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga :  Tarif PSK Rp500 Ribu Sekali Kencan: Pengakuan Janda Muda dan Pelanggan dari Kalangan Kepala Desa di Agara

Bahwa setelah melakukan persidangan yang Alot dan Panjang ,sampai 7 kali persidangan maka pada tanggal 8 Juni 2023 Komisi Informasi Memberikan Putusan dengan amar Putusan Mengabulkan permohon PKN seluruh nya dan menyatakan Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka. Bukan informasi yang di kecualikan. Demikian ucap patar sihotang.

Patar berharap dengan adanya putusan ini. Menteri Pendidikan dan kebudayaan agar legowo menerima isi putusan ini ,dan memberikan dokumen Informasi seperti yang di perintahkan pada amar Putusan tersebut. Pak menteri jangan lagi mengedepankan ego dan kekuasaan dengan mengerahkan ahli hukum dan anggaran, untuk mengajukan Banding dan Kasasi ke mahkamah agung. karena akan membuat Rakyat capek dan Bingung, karena yang di minta PKN adalah hanya sebuah hak Konstitusi sesuai amanat Pasal 28F UUD 45. yang menyatakan bahwa Informasi adalah hak azasi Rakyat Indonesia dan UU no 14 tahun 2008 jelas jelas menyatakan bahwa Informasi terbuka harus di berikan kepada rakyat ,tampa syarat apa pun sesuai dengan pasal
Pasal 2 Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  LSM PERKARA MINTA APH LIDIK OKNUM KADES KUTE PERAPAT BATU NUNGGUL KEC LAWE ALAS KAB ACEH TENGGARA.


Patar menyampaikan harapan harapan ke depan nya , Dengan adanya Putusan Komisi Informasi tentang Status informasi Pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka, maka di harapkan kepada seluruh Pemerintah dan penyelenggara Negara Mulai dari Presiden, menteri dan Para Gubernur dan Bupati dan Kepala desa dan semuanya yang mengunakan uang Rakyat, harus terbuka dan transparansi dalam memberikan dokumen dan data Pengadaan barang dan jasa kepada Rakyat.

Demikian di sampaikan Patar sihotang sambil menutup Konfrensi pers dan membagikan Foto Copy Putusan Komisi Informasi Pusat .

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
Untuk Nomor Kontak Konfirmasi sumber Komisi Informasi Pusat melalui Panitera atas nama Reyhan no wa 081249693437
Dan Patar Sihotang Ketua PKN NOMOR KONTAK 082113185141

(Sa/tim)

Berita Terkait

Klarifikasi Dibantah, LSM Desak Audit Proyek SDN Lawe Bekung yang Dibiayai Dana Pusat
Polres Aceh Tenggara Undang Dialog Terbuka Lewat Jumat Curhat di Desa Penungkunen, Tanggapi Isu Sosial dan Lingkungan
Kute Kuta Buluh Peringati Maulid Nabi Muhammad, Tausiyah Disampaikan Tgk. H. Marhaban Husni
Dendam Keluarga Berujung Maut, 5 Orang Tewas Ditebas Pelaku dalam Tragedi Berdarah di Desa Uning Sigugur
Polres Aceh Tenggara Imbau Warga Lebih Hati-Hati di Kebun Usai Serahkan Kerangka Subur Bin Kasimin yang Diduga Jatuh dari Pohon Pinang
BPSDM Aceh Pastikan Dukungan untuk Mahasiswa Non-KIP dan Studi Lanjut Dosen UGL
Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Lima Ranting IPK Medan Sunggal Sepakat Dukung Kembali Jodi Mahesa Panggabean dan Rahmansyah Pimpin PAC

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Sentuhan Kepedulian di HUT ke-80 TNI, Danrem 083/Bdj dan Kasrem Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Malang

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Denpom I/5 Medan Terima Ucapan HUT ke-80 TNI dari Polrestabes Medan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Pdt. Dr. Jhon P.E. Simorangkir Siap Berdialog dengan Seluruh Warga GKPI Menyongsong SAP XXIV 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:54 WIB

GM FKPPI 0201 Medan Hadiri HUT ke-80 TNI: Dede Hadade Lubis Tegaskan Dukungan Penuh untuk TNI Prima, Rakyat Maju

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Monitoring dan Evaluasi di Lapas Bengkulu: Langkah Nyata Dukung 13 Program Akselerasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian dan Aspirasi dalam RDP

Berita Terbaru

Jawa barat

Kejari Terima Dugaan Tipikor Desa Karangsegar.

Senin, 6 Okt 2025 - 17:27 WIB