Nasionaldetik.com,— Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak penegakan hukum objektif; menilai kunjungan ke Kejari adalah upaya pembentukan narasi politik hukum.
KMP menyoroti dan mengkritik keras pernyataan Gubernur Jawa Barat (mantan Bupati Purwakarta) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. KMP menilai pernyataan tersebut secara de facto mengonfirmasi dugaan penyimpangan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Purwakarta tahun 2016 hingga 2018 yang seharusnya disalurkan ke pemerintah desa. Penundaan DBHP tanpa dasar hukum yang sah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pihak yang mengeluarkan rilis dan mendesak penegakan hukum,
Pihak yang pernyataannya disoroti KMP. Ia menjabat sebagai Bupati Purwakarta pada periode 2016–2018 saat penundaan DBHP terjadi.
Bupati Purwakarta dan Mantan Sekda Purwakarta (Norman Nugraha): Turut hadir dalam kunjungan ke Kejari,
Institusi yang sedang melakukan penyelidikan/telaahan hukum atas kasus DBHP.
Kritik KMP berpusat pada kunjungan dan pernyataan yang disampaikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta
Kunjungan Gubernur ke Kejari Purwakarta dilakukan pada Jumat pagi, 8 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Isu yang dibahas adalah dugaan penyimpangan DBHP yang terjadi pada periode 2016–2018
Pernyataan Gubernur bahwa penundaan DBHP dilakukan karena “pembangunan Purwakarta meningkat” dinilai KMP sebagai pengakuan terbuka atas pengalihan arah dana.
Alasan “pembangunan meningkat” bukanlah dasar hukum yang sah untuk menunda transfer wajib (mandatory transfer). Penundaan DBHP hanya sah jika ada Kondisi Luar Biasa (force majeure), diikuti dengan pencatatan sebagai SILPA DBHP dan penetapan PERDA Perubahan APBD yang sah. KMP memastikan syarat-syarat ini tidak terpenuhi.
Penundaan tanpa dasar sah ini melanggar asas annuality anggaran dan berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
“Kunjungan ke Kejari bukan forum klarifikasi, melainkan pernyataan politik hukum. Namun hukum keuangan daerah tidak bisa dinegosiasikan. Bila tidak ada Perda Perubahan APBD dan SILPA DBHP, maka penundaan itu tetap melanggar hukum,” (KMP).
KMP mendesak Kejari Purwakarta untuk melanjutkan penyelidikan secara objektif, transparan, dan bebas dari tekanan politik, dengan fokus pada:
* Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kebijakan penundaan dan rencana pembayaran lintas tahun.
* Menggunakan bukti administratif yang telah tersedia, seperti fakta tidak adanya PERDA Perubahan APBD 2016–2018 yang mengatur penundaan dan tidak adanya pos SILPA DBHP dalam laporan keuangan.
* Menegakkan hukum secara tegas karena penundaan DBHP tanpa dasar hukum adalah tindakan melawan hukum administratif dan berpotensi pidana.
Komunitas Madani Purwakarta (KMP)
Narahubung: Agus M Yasin, SH (Sekretaris KMP)
Tim Redaksi Prima







































