RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:30 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com — 08 Juli 2026
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (06/07/2026). Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. RUU Administrasi Pertanahan tersebut disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sejatinya dibuat sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke depannya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung pendapat dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan RUU. Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU Administrasi ini juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit teknis. Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, aspek teknis tersebut mencakup pengelolaan ruang melalui landmanagement paradigm; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.

(Santi)

Berita Terkait

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
Pimpinan OK, Reformasi Birokrasi Tercapai, Keluarga Prajurit Sejahtera
Milad ke – 3 dan Rakernas Persadin Sukses, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Organisasi
LSM Triga Nusantara Indonesia Siapkan Aksi Damai, Desak Holding PTPN Evaluasi Total Pejabat Terkait Temuan BPK di PTPN I Regional 7
Atas Pemberian Gelar Adat kepada Bpk. Joko Widodo
Dasco Temui Massa Aksi di DPR, PW GPA DKI Sebut Kepemimpinannya Menenangkan dan Solutif
BEM PTNU DKI : Pancasila sebagai Kompas Bangsa Menyikapi Isu LGBT dalam Perspektif Moral dan Kebangsaan
Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WIB

“Rutan Kabanjahe Laksanakan Sidang TPP terhadap 16 Warga Binaan”

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:21 WIB

Perkuat Transparansi, Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut Lakukan Supervisi di Kejari Karo

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:08 WIB

WASPADA AKUN PALSU! PEMKAB KARO RILIS AKUN MEDIA SOSIAL RESMI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARO

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:58 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi II Persiapan Festival Bunga dan Buah 2026: Tegaskan Komitmen Jadikan Karo “The Paradise of Karo Highland”

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:19 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Munte Hadiri Gotong Royong Bersama Warga, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:44 WIB

Polres Karo Jadi Lokasi Penelitian STIK Lemdiklat Polri, Perkuat Penanganan Bencana Berbasis Riset

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:37 WIB

Tindak Lanjuti Isu Viral Dugaan Keterlibatan Anggota Dengan Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan dan Tes Urine Personel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:32 WIB

Kapolsek Simpang Empat Ajak Warga Aktifkan Poskamling Lewat Patroli Dialogis di Desa Perteguhen

Berita Terbaru