PNIB : Marak Pelarangan Peribadatan dan Pendirian Rumah Ibadah, Indonesia Darurat Intoleransi Terorisme, Negara Wajib Tegas!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:36 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, nasionaldetik.com

Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), AR Waluyo Wasis Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wal, menegaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat intoleransi dan terorisme yang apabila terus menerus dibiarkan berpotensi menjadi pintu masuk berkembangnya khilafah, radikalisme dan terorisme. Menurutnya, berbagai aksi penolakan, intimidasi, hingga pembubaran kegiatan ibadah dan pendirian rumah ibadah disejumlah daerah merupakan alarm serius yang tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa dan tidak boleh dinormalisasi.

Gus Wal menyoroti berulangnya peristiwa yang mengganggu kebebasan beribadah, mulai dari pembubaran kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, polemik penolakan rumah ibadah di Bandar Lampung, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi di Perumahan Hegarmanah Indah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang beredar, sekelompok massa mendatangi kawasan perumahan dan menuntut agar rumah ibadah tersebut ditutup. Massa disebut menyampaikan penolakan dengan alasan kekhawatiran terhadap pengaruh keberadaan rumah ibadah bagi anak-anak mereka. Situasi sempat memanas dengan adanya dugaan ancaman terhadap rumah ibadah tersebut dan ketegangan antara massa dengan jemaat yang hadir.

Bagi PNIB, terlepas dari berbagai alasan yang dikemukakan, tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi warga negara menjalankan ibadah dan mendirikan rumah ibadah tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Indonesia berdiri di atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip persamaan hak seluruh warga negara di hadapan hukum, ujar Gus Wal.

“Kalau setiap kelompok merasa berhak menentukan siapa boleh beribadah dan siapa tidak, lalu negara hanya menjadi penonton, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar rumah ibadah, melainkan masa depan Indonesia sebagai negara hukum,” tegas Gus Wal.

PNIB juga mempertanyakan lambannya penegakan hukum terhadap berbagai kasus intoleransi yang telah terjadi. Hingga saat ini, menurut Gus Wal, masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembubaran kegiatan ibadah di Bandar Lampung, Bantul, Cikancung Bandung dan Depok, Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa tindakan intimidatif terhadap rumah ibadah beserta pelarangah kegiatan beribadah dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, papar Gus Wal.

“Pembiaran adalah pupuk bagi intoleransi yang menyuburkan Khilafah Radikalisme Anarkisme Terorisme. Ketika pelaku intimidasi tidak diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku, maka akan muncul anggapan bahwa tindakan serupa boleh diulangi di daerah lain. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa, dan Aparat penegak Hukum Densus 88 dan Polri Wajib Tegas” ujar Gus Wal.

PNIB menilai bahwa pola penolakan rumah ibadah yang terus berulang di berbagai daerah seperti Bandar Lampung, Bantul, Cikancung Bandung dan Depok, menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni berkembangnya sikap intoleran yang berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok penyebar paham khilafah radikalisme terorisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila semakin tumbuh subur diseluruh penjuru negeri, ingat mereka ini sel sel tidur, pesan Gus Wal.

“Intoleransi adalah pintu masuk ideologi khilafah dan radikalisme, sedangkan khilafah dan radikalisme merupakan lahan subur bagi berkembangnya anarkisme terorisme. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika aksi teror sudah terjadi, tetapi harus dimulai sejak muncul bibit-bibit intoleransi di tengah masyarakat,” kata Gus Wal.

PNIB mendesak dan mendukung pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum Densus 88 dan Polri, serta seluruh pemangku kepentingan agar benar-benar mengamalkan seluruh ketentuan hukum yang menjamin kebebasan beragama dan perlindungan rumah ibadah yang telah diatur dalam konstitusi secara adil tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok masyarakat, harap Gus Wal.

Menurut Gus Wal, aparat penegak hukum Densus 88, BNPT, Polri harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi, ancaman, provokasi, maupun tindakan anarkis yang mengganggu pelaksanaan ibadah dan Pendirian Rumah Ibadah. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi syarat utama untuk menjaga wibawa negara sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi semua umat beragama seluruh warga negara Indonesia.

“Negara wajib hadir dan Bersikap Tegas Tanpa Pandang Bulu, Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada rakyat kecil, tetapi ragu menghadapi kelompok yang menggunakan tekanan massa atas nama agama. Tidak boleh ada toleransi dan normalisasi terhadap intoleransi, khilafah radikalisme anarkisme Terorisme. Melindungi kebebasan beribadah bukan sekadar kewajiban konstitusi, tetapi juga benteng utama untuk mencegah berkembangnya radikalisme, khilafah, dan terorisme di Indonesia,” pungkas Gus Wal.

Red.

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Koramil 421-03/Pnh Bersama Satpol PP dan Warga Intensifkan Patroli
16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta
Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?
Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus
HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya
Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:04 WIB

*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 17:55 WIB

SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

Rabu, 2 September 2026 - 15:25 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, 92 Persen Lahan Terdampak Berhasil Dipadamkan

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir

Berita Terbaru