PNIB : Marak Pelarangan Peribadatan dan Pendirian Rumah Ibadah, Indonesia Darurat Intoleransi Terorisme, Negara Wajib Tegas!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:36 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, nasionaldetik.com

Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), AR Waluyo Wasis Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wal, menegaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat intoleransi dan terorisme yang apabila terus menerus dibiarkan berpotensi menjadi pintu masuk berkembangnya khilafah, radikalisme dan terorisme. Menurutnya, berbagai aksi penolakan, intimidasi, hingga pembubaran kegiatan ibadah dan pendirian rumah ibadah disejumlah daerah merupakan alarm serius yang tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa dan tidak boleh dinormalisasi.

Gus Wal menyoroti berulangnya peristiwa yang mengganggu kebebasan beribadah, mulai dari pembubaran kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, polemik penolakan rumah ibadah di Bandar Lampung, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi di Perumahan Hegarmanah Indah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026).

Menurut informasi yang beredar, sekelompok massa mendatangi kawasan perumahan dan menuntut agar rumah ibadah tersebut ditutup. Massa disebut menyampaikan penolakan dengan alasan kekhawatiran terhadap pengaruh keberadaan rumah ibadah bagi anak-anak mereka. Situasi sempat memanas dengan adanya dugaan ancaman terhadap rumah ibadah tersebut dan ketegangan antara massa dengan jemaat yang hadir.

Bagi PNIB, terlepas dari berbagai alasan yang dikemukakan, tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi warga negara menjalankan ibadah dan mendirikan rumah ibadah tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Indonesia berdiri di atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip persamaan hak seluruh warga negara di hadapan hukum, ujar Gus Wal.

“Kalau setiap kelompok merasa berhak menentukan siapa boleh beribadah dan siapa tidak, lalu negara hanya menjadi penonton, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar rumah ibadah, melainkan masa depan Indonesia sebagai negara hukum,” tegas Gus Wal.

PNIB juga mempertanyakan lambannya penegakan hukum terhadap berbagai kasus intoleransi yang telah terjadi. Hingga saat ini, menurut Gus Wal, masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembubaran kegiatan ibadah di Bandar Lampung, Bantul, Cikancung Bandung dan Depok, Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa tindakan intimidatif terhadap rumah ibadah beserta pelarangah kegiatan beribadah dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, papar Gus Wal.

“Pembiaran adalah pupuk bagi intoleransi yang menyuburkan Khilafah Radikalisme Anarkisme Terorisme. Ketika pelaku intimidasi tidak diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku, maka akan muncul anggapan bahwa tindakan serupa boleh diulangi di daerah lain. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa, dan Aparat penegak Hukum Densus 88 dan Polri Wajib Tegas” ujar Gus Wal.

PNIB menilai bahwa pola penolakan rumah ibadah yang terus berulang di berbagai daerah seperti Bandar Lampung, Bantul, Cikancung Bandung dan Depok, menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni berkembangnya sikap intoleran yang berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok penyebar paham khilafah radikalisme terorisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila semakin tumbuh subur diseluruh penjuru negeri, ingat mereka ini sel sel tidur, pesan Gus Wal.

“Intoleransi adalah pintu masuk ideologi khilafah dan radikalisme, sedangkan khilafah dan radikalisme merupakan lahan subur bagi berkembangnya anarkisme terorisme. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika aksi teror sudah terjadi, tetapi harus dimulai sejak muncul bibit-bibit intoleransi di tengah masyarakat,” kata Gus Wal.

PNIB mendesak dan mendukung pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum Densus 88 dan Polri, serta seluruh pemangku kepentingan agar benar-benar mengamalkan seluruh ketentuan hukum yang menjamin kebebasan beragama dan perlindungan rumah ibadah yang telah diatur dalam konstitusi secara adil tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok masyarakat, harap Gus Wal.

Menurut Gus Wal, aparat penegak hukum Densus 88, BNPT, Polri harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi, ancaman, provokasi, maupun tindakan anarkis yang mengganggu pelaksanaan ibadah dan Pendirian Rumah Ibadah. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi syarat utama untuk menjaga wibawa negara sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi semua umat beragama seluruh warga negara Indonesia.

“Negara wajib hadir dan Bersikap Tegas Tanpa Pandang Bulu, Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada rakyat kecil, tetapi ragu menghadapi kelompok yang menggunakan tekanan massa atas nama agama. Tidak boleh ada toleransi dan normalisasi terhadap intoleransi, khilafah radikalisme anarkisme Terorisme. Melindungi kebebasan beribadah bukan sekadar kewajiban konstitusi, tetapi juga benteng utama untuk mencegah berkembangnya radikalisme, khilafah, dan terorisme di Indonesia,” pungkas Gus Wal.

Red.

Berita Terkait

Polsek KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Senjata Api Rakitan ke Jawa, Diduga Akan Dipakai untuk Aksi Begal
Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Dandim Tulungagung Tinjau Progres Jembatan Garuda di Rejosari, Optimistis Segera Difungsikan untuk Masyarakat
Humanis Dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor Ke RSJ Lawang
Dugaan Intervensi Kasus Korupsi BUMD Tulang Bawang, Fortuba Minta Jamwas Periksa Jaksa Kejari
AMI Laporkan DJ Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya, Nilai Lirik Lagu Berpotensi Merusak Moral Generasi Muda
Grand Opening Sate Tegal “Ortega” Siap Digelar, Hadirkan Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya dan H. Fa’ank

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:13 WIB

Kades Bakauheni Soroti Tanggung Jawab Driver Tangki Usai Tumpahan Solar di Jalintim

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:12 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Pimpin Tradisi Jamasan Kyai Upas, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya dan Warisan Leluhur Tulungagung

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:21 WIB

Desa Ciptodadi I Tidak Ada Bangunan Fisik Menggunakan Dana Desa

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:39 WIB

RSUD Bob Bazar Kalianda Resmi Layani CT Scan, Bantu Diagnosis Lebih Akurat

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:27 WIB

Garasi Mokas Juara Turnamen E-Sport Kapolres Cup 2026, Siap Wakili Lampung Selatan ke Tingkat Polda

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:34 WIB

Babinsa Kawal Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pisang, Progres Capai 80 Persen

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru