Tuntut 20 Tahun, Keluarga Korban Sextortion Merangin Kecewa JPU Hanya Tuntut 5 Tahun

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:24 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 7 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin menuntut 5 tahun penjara terhadap pelaku kasus sextortion di Kabupaten Merangin. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.

Danil, ayah korban yang masih di bawah umur, menuntut agar pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara. Menurutnya, kasus yang menimpa anaknya berlapis karena ada unsur kekerasan seksual terhadap anak, sextortion, dan pornografi anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban menjadi sasaran pemerasan oleh pelaku dewasa menggunakan rekaman video pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan Danil ke Polres Merangin pada 2 November 2025. Ia mengungkapkan rasa kecewanya kepada media pada Senin, 25 Mei 2026, dan terakhir dikonfirmasi melalui telepon pada Senin, 7 Juli 2026 pukul 18.53 WIB. Peristiwa dugaan kekerasan seksual dan sextortion ini terjadi di rumah pelaku di wilayah Kabupaten Merangin.

Danil menilai tuntutan 5 tahun penjara tidak setimpal. “Masak korban dituntut 5 tahun. Ini tidak wajar. Ada apa ini? Apakah ada permainan?” ucapnya dengan nada emosi.

Menurut pengakuan Danil, peristiwa bermula saat pelaku membujuk anaknya ke rumahnya. Di lokasi, terjadi dugaan kekerasan seksual yang direkam diam-diam oleh pelaku. Rekaman video itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban. “Anak kami diancam. Jika tidak mau melayani lagi, videonya akan disebar,” tutur Danil.

Puncaknya, foto pribadi korban tersebar luas di Status WhatsApp. Hal itu menimbulkan rasa malu dan trauma berat pada korban hingga guru dan teman-temannya mengetahuinya. Akibatnya, korban harus dipindahkan ke luar daerah untuk pemulihan psikologis.

Pihak keluarga menolak opsi damai dan berkeras menuntut keadilan hukum. Hingga berita ini diturunkan, Nasionaldetik.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Merangin mengenai pertimbangan tuntutan tersebut.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Nasionaldetik.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.

Danil juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Pihak keluarga berencana melaporkan dugaan kejanggalan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka akan meminta pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta perlindungan, restitusi, dan bantuan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami akan mencari pengacara untuk mencari keadilan,” pungkas keluarga korban lainnya.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap persiapan di PN Bangko.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras
Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu
Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen
TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Juga Rehab Rumah Warga Sibongkaras
TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi
Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif
Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:23 WIB

TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:00 WIB

PRAJURIT KODIM 0210/TU: “KAMI SAYANG SAMA KALIAN, JANGAN LEPAS MASKER SAAT BEPERGIAN DAN BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”

Berita Terbaru