Tuntut 20 Tahun, Keluarga Korban Sextortion Merangin Kecewa JPU Hanya Tuntut 5 Tahun

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:24 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 7 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin menuntut 5 tahun penjara terhadap pelaku kasus sextortion di Kabupaten Merangin. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.

Danil, ayah korban yang masih di bawah umur, menuntut agar pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara. Menurutnya, kasus yang menimpa anaknya berlapis karena ada unsur kekerasan seksual terhadap anak, sextortion, dan pornografi anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban menjadi sasaran pemerasan oleh pelaku dewasa menggunakan rekaman video pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan Danil ke Polres Merangin pada 2 November 2025. Ia mengungkapkan rasa kecewanya kepada media pada Senin, 25 Mei 2026, dan terakhir dikonfirmasi melalui telepon pada Senin, 7 Juli 2026 pukul 18.53 WIB. Peristiwa dugaan kekerasan seksual dan sextortion ini terjadi di rumah pelaku di wilayah Kabupaten Merangin.

Danil menilai tuntutan 5 tahun penjara tidak setimpal. “Masak korban dituntut 5 tahun. Ini tidak wajar. Ada apa ini? Apakah ada permainan?” ucapnya dengan nada emosi.

Menurut pengakuan Danil, peristiwa bermula saat pelaku membujuk anaknya ke rumahnya. Di lokasi, terjadi dugaan kekerasan seksual yang direkam diam-diam oleh pelaku. Rekaman video itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban. “Anak kami diancam. Jika tidak mau melayani lagi, videonya akan disebar,” tutur Danil.

Puncaknya, foto pribadi korban tersebar luas di Status WhatsApp. Hal itu menimbulkan rasa malu dan trauma berat pada korban hingga guru dan teman-temannya mengetahuinya. Akibatnya, korban harus dipindahkan ke luar daerah untuk pemulihan psikologis.

Pihak keluarga menolak opsi damai dan berkeras menuntut keadilan hukum. Hingga berita ini diturunkan, Nasionaldetik.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Merangin mengenai pertimbangan tuntutan tersebut.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Nasionaldetik.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.

Danil juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Pihak keluarga berencana melaporkan dugaan kejanggalan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka akan meminta pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta perlindungan, restitusi, dan bantuan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami akan mencari pengacara untuk mencari keadilan,” pungkas keluarga korban lainnya.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap persiapan di PN Bangko.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Pimred Ir. Edi Supriadi Tuntut Penegakan Etika Pers: Oknum Media Diduga Tebar Informasi Bohong tanpa Prinsip 5W+1H
Stunting, ODGJ hingga Rabies Jadi Sorotan, Pelda Supriyadi Dorong Sinergi Lintas Sektor
Patroli ke Desa Binaan, Babinsa Tigalingga Turun Tangan Bantu Warga Pasang Pagar Sekolah
Perkuat Deteksi Dini, TNI-Polri Jalin Komunikasi Bersama Mitra Karib di Parongil
Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Bersama UAS
Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Koorwil BEM PTNU Jatim Kawal Ketat dan Desak Transparansi Polda Jatim Atas Tragedi Beji
*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*
*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:51 WIB

Pimred Ir. Edi Supriadi Tuntut Penegakan Etika Pers: Oknum Media Diduga Tebar Informasi Bohong tanpa Prinsip 5W+1H

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

Stunting, ODGJ hingga Rabies Jadi Sorotan, Pelda Supriyadi Dorong Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 2 September 2026 - 21:55 WIB

Patroli ke Desa Binaan, Babinsa Tigalingga Turun Tangan Bantu Warga Pasang Pagar Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 21:48 WIB

Perkuat Deteksi Dini, TNI-Polri Jalin Komunikasi Bersama Mitra Karib di Parongil

Rabu, 2 September 2026 - 21:35 WIB

Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Bersama UAS

Rabu, 2 September 2026 - 21:20 WIB

*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 21:04 WIB

*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Berita Terbaru