Nasionaldetik.com, – 06 Juli 2026 Sebuah pemandangan tragis dan memprihatinkan terekam jelas di halaman Kantor Pemerintah Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Bendera Merah Putih, yang merupakan simbol kehormatan negara dan diperjuangkan dengan darah serta nyawa oleh para pahlawan bangsa, dibiarkan berkibar dalam kondisi rusak dan robek di ujungnya.
Temuan ini memicu kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua LSM PKP DPW Jatim, yang menilai adanya kemerosotan nilai nasionalisme dan kepedulian dari aparatur pemerintah desa setempat.
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Kantor Desa Perning tampak sepi dari jajaran pimpinan utama. Kepala Desa (Kades) maupun Sekretaris Desa (Sekdes) tidak berada di tempat.
“Kepala Desa dan Sekretaris sedang rapat di Malang,” ujar salah satu perangkat wanita yang berada di ruang pelayanan saat ditemui oleh tim investigasi.
Ketidakhadiran para pemangku kebijakan ini memicu pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan internal. Bendera yang kondisinya sudah usang dan robek tersebut seolah dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya penggantian, mencerminkan ketidakpedulian yang mendalam terhadap lambang negara.
Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan robek, yang dinilai mencederai nilai nasionalisme dan tidak menghargai jasa para pejuang kemerdekaan.
Temuan ini disorot tajam oleh Ketua LSM PKP ( Pedang Keadilan Perjuangan) DPW Jatim bersama tim investigasi, sementara pihak yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa dan Sekdes Perning yang sedang tidak ada di tempat.
Kantor Pemerintah Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Investigasi dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026.
Bendera dibiarkan rusak diduga akibat kelalaian dan minimnya rasa kepedulian serta nasionalisme dari aparatur desa terhadap simbol negara.
Kondisi ini terungkap saat tim mendatangi kantor desa untuk melakukan konfirmasi, namun mendapati fasilitas pelayanan publik tersebut minim pengawasan, sementara pimpinan desa dilaporkan sedang melakukan kegiatan di luar kota (Malang).
Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan hal yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana.
Sikap abai yang ditunjukkan oleh Pemdes Perning ini dinilai bukan sekadar masalah teknis kelupaan, melainkan cerminan dari runtuhnya rasa hormat terhadap bangsa.
Masyarakat mendesak pihak Camat Jetis dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk segera memberikan teguran keras dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Perning agar insiden pelecehan terhadap simbol negara ini tidak terus dibiarkan.
Tim Redaksi

























