Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni, Empat Orang Diamankan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:03 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nasionaldetik.com – Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Mereka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari keempat tersangka, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (4/7/2026).

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.

Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ungkapnya.

Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Sementara itu, terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai dengan kewenangannya.

“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegas Yuni.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” tutup Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya, ditemukan dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal karena yang bersangkutan berstatus prajurit aktif TNI Angkatan Laut. (*)

Berita Terkait

DPD IWO Indonesia Tulungagung Resmi Dilantik, Plt Bupati Dorong Pers Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Gus Alwi Trenceng: KH Hasib Wahab Chasbullah, Kyai Sepuh Peneduh dan Pemersatu Layak Jadi Rais Aam PBNU
Gebrakan Dusun 5 Kenyayan Bawah Satu, Tumpukan Sampah Disulap Jadi Taman Penghijauan
Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!
Menuju Desa HELAU, Kecamatan Bakauheni Gelar Lomba Tingkat Dusun
Polres Tulungagung Tegaskan: Anak Harus Sudah di Rumah Pukul 22.00 WIB, Ini Alasannya!
Pimpinan BAZNAS Tulungagung Periode 2026–2031 Resmi Dilantik,Plt Bupati Ahmad Baharudin Dorong BAZNAS Perkuat Sinergi
*Tak Sampai 1 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa*

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:14 WIB

Sengit dan Penuh Drama! 15 Finalis Bikin Dewan Juri Kelabakan, Ini Daftar Juara Festival Karaoke Aero Brew

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:08 WIB

Dahnil Ginting Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Anggota DPRD Deliserdang Dhanil Ginting Puji Pelayanan RSUD Amri Tambunan Sangat Baik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pengedar Sabu, 24,76 Gram Narkoba Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Sampan Tenggelam di Sungai Sei Belawan pada Hari Kedua Operasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:59 WIB

Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Pastikan Stok Pupuk Deli Serdang Aman, Distribusi Terus Dipantau

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:08 WIB

BPHTB Tanpa Ribet: Kolaborasi BRI Lubuk Pakam dan BKAD Deli Serdang Percepat Layanan dan Transparansi PAD

Berita Terbaru