Ahmad Fahmi Sorot DPKAD Merangin: Relaksasi BOSP Disetujui, Kenapa Gaji PPPK PW Belum Dibayar?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:15 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- 3 Juni 2026.
Wakil Ketua (Waka) II DPRD
Kabupaten Merangin Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H. mempertanyakan kinerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Merangin yang belum mencairkan Dana BOSP triwulan I dan II tahun 2026. Akibatnya, gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Merangin hingga memasuki triwulan II belum juga dibayarkan.

Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyetujui relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Relaksasi dari pusat sudah disetujui. Uangnya secara fisik ada di DPKAD. Kenapa dana BOSP belum juga dicairkan untuk bayar gaji PPPK PW? Ini yang patut dipertanyakan,” tegas Fahmi, Senin, 1 Juni 2026.

Persetujuan relaksasi itu tertuang dalam surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menindaklanjuti permohonan Bupati Merangin Nomor 800/169/DIKBUD/2026 tanggal 17 Maret 2026.

Berdasarkan hasil telaah, kementerian menyetujui penggunaan Dana BOSP TA 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun ketentuannya:
1. Penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan ASN maupun non-ASN paling banyak 20% dari alokasi Dana BOS Reguler untuk satuan pendidikan negeri.
2. Berlaku maksimal sejak diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
3. Pemda tetap wajib mengupayakan pemenuhan honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
4. Pemda harus menjamin tidak ada pengurangan layanan pendidikan dan memastikan akuntabilitas dengan melibatkan APIP.

Fahmi mengaku sudah berkonsultasi hingga ke Dinas Pendidikan Provinsi. Menurutnya, kewenangan pembayaran gaji PPPK PW tidak lagi di bupati, melainkan bisa langsung dibayarkan kepala sekolah melalui dana BOS.

“Kesimpulannya, kepala sekolah bisa bayar PPPK PW pakai dana BOS. Itu diperbolehkan pusat,” ujarnya.

Namun, realitanya dana BOSP triwulan I dan II di Merangin belum cair. “Di sekolah, kepala sekolah sudah punya angka fisiknya di ARKAS. Nama guru PPPK PW yang dibayar lewat BOS juga sudah ada. Masalahnya terbentur dana BOS tidak keluar dari DPKAD,” kata politikus Gerindra itu.

Ia menegaskan, PPPK PW yang sudah teregister di BKN dan dilantik Bupati wajib dibayar. “Suka tidak suka harus dibayar. Tidak ada kata lain. Secara teknis uangnya ada. Pemerintah pusat sudah memberi warning, boleh pakai dana BOSP untuk bayar gaji mereka. Dan itu sah,” tegasnya.

Fahmi mendesak DPKAD segera mencairkan dana BOSP. “Bayarlah. Biar polemik pemerintah daerah tidak menjadi bulan-bulanan lagi. Masalah terbesar saat ini adalah hak PPPK PW yang belum dibayar,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan resmi lewat pesan WhatsApp, Senin, 1 Juni 2026.

Menurutnya, tertundanya pencairan dana BOS disebabkan adanya relaksasi penggunaan BOS itu sendiri. Hal ini terkait penyesuaian Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dengan pembayaran gaji guru PPPK.

“Insya Allah, pencairan akan kami usahakan dilakukan pada awal Juni ini, bahkan diupayakan merata hingga triwulan kedua,” tulis Misrinadi.

Hingga berita ini diturunkan, Nasionaldetik.com masih berupaya mengonfirmasi DPKAD Kabupaten Merangin terkait alasan belum cairnya Dana BOSP triwulan I dan II tahun 2026.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”
JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA
Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten
Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA
Presiden Prabowo Subianto Lakukan Perombakan, Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:15 WIB

Ahmad Fahmi Sorot DPKAD Merangin: Relaksasi BOSP Disetujui, Kenapa Gaji PPPK PW Belum Dibayar?

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Perombakan, Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Berita Terbaru