Nasionaldetik.com,— 31 Mei 2026 Sebanyak 65 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Merangin belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Akibatnya, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk puluhan guru itu juga belum jelas.
Penyebab utama tertahannya SK adalah data penempatan yang tidak sinkron antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKD Kabupaten Merangin, H. Ferdi Firdaus, S.Sos., M.E., belum memberikan penjelasan terkait status 65 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang Surat Keputusannya (SK) belum diterbitkan. Media ini telah berupaya mengklarifikasi sejak Selasa, 26 Mei 2026, dengan dua pertanyaan utama:
1. Kendala Penerbitan SK: Apa yang menjadi hambatan SK pengangkatan bagi 65 guru PPPK PW ini belum kunjung terbit?
2. Ketidaksesuaian Data Guru: Terdapat selisih 13 orang antara data guru PPPK di BKD (65 orang) dan Dinas Pendidikan (52 orang). Dari mana asal data 13 guru tersebut dan mengapa tidak masuk dalam sistem Dinas Pendidikan?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak BKD Kabupaten Merangin.
Kekacauan data makin terlihat setelah Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin hanya mencatat 52 orang dari total 65 guru PPPK PW yang terdata di BKD. Selisih 13 guru itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya oleh Dinas Pendidikan.
Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Indra Masyuri, mengakui selisih data tersebut. “Data yang ada pada kami hanya 52 orang. Untuk 13 orang lainnya, tidak terdata di sistem kami,” ujarnya, Selasa, 26 Mei 2026.
“Sampai saat ini kami tidak tahu keberadaan 13 orang tersebut, termasuk di sekolah mana mereka mengajar,” tegas Indra.
Salah satu guru yang termasuk dalam 13 orang tak terdata di Dinas Pendidikan mengungkapkan kekecewaannya. Melalui sambungan telepon pada Rabu, 27 Mei 2026, guru SD tersebut mengaku sudah mengabdi sebagai honorer sejak 2014.
“Dari 2014 aku lah ngajar di SD, Pak. Dari berita saya baca, nama saya tidak ada dalam 52 orang guru PPPK PW yang terdata di Diknas,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ia mengaku bingung karena sudah dinyatakan lulus PPPK PW, namun namanya justru hilang dari data Dinas Pendidikan. “Kasihan kami yang sudah belasan tahun ngabdi, tapi pas mau diangkat malah datanya tidak ada,” tambahnya.
Karena SK belum terbit, TMT yang seharusnya tercantum dalam SK untuk 65 guru PPPK PW itu pun belum ditetapkan. Padahal, TMT menjadi dasar penghitungan masa kerja dan hak gaji guru.
Di sisi lain, SPMT yang menjadi syarat pencairan gaji pertama juga belum bisa diterbitkan. SPMT harus dikeluarkan Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan SK dan data penempatan resmi.
Dengan kondisi 13 guru tak terdata di Dinas Pendidikan, SPMT untuk mereka otomatis tak bisa diproses. Sementara untuk 52 guru yang sudah terdata, SPMT juga belum keluar karena SK fisiknya belum diserahkan BKD.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Misrinaldi, belum memberikan kepastian kapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk 65 guru PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai hal ini, Misrinaldi mengarahkan, “Kalo masalah data tsb, mhn adinda konfirmasi ke bidang ptk aja ya.”
Selanjutnya, saat dikonfirmasi kepada Kabid PTK, Indra Masyuri, beliau menyatakan, “mengenai ini lum biso abg jawab…mau abg tanyo dulu dgn staf dikantor.” Hal ini menunjukkan bahwa pihaknya masih perlu mendalami informasi terkait penerbitan TMT dan SPMT tersebut.
Reporter: Gondo irawan







































