PEKAB EMPAT LAWANG SARAT GAYA ‘PREMAN’ ANGGARAN: Tim Rambo dan Media Rajawali News Siap Giring Dugaan Korupsi Pemecahan Paket Proyek Rp27,5 Miliar ke Kejagung dan Presiden!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:08 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 31 Mei 2026 Praktik pengondisian anggaran bermodus pemecahan paket pekerjaan (non-konsolidasi) guna menghindari tender kembali mencuat. Kali ini, dugaan kongkalikong terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Tahun Anggaran (TA) 2025.

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mengecam keras tindakan oknum pejabat yang dinilai menggunakan “gaya preman” dalam mengangkangi aturan pengelolaan keuangan negara. Kasus ini pun siap digelandang oleh Tim Rambo bersama media ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, bersama Tim Rambo, menyoroti tindakan Pengguna Anggaran (PA)—dalam hal ini Direktur RSUD Empat Lawang dan Sekretaris DPRD—serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara akibat pemisahan/pemecahan paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sejenis agar terhindar dari proses tender kompetitif (pengadaan langsung/non-tender).

Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Empat Lawang, yaitu RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan realisasi belanja modal hingga per 31 Oktober 2025.

Paket pekerjaan sejenis sengaja dipecah sejak tahap penyusunan DPA/DPPA guna mempermudah penunjukan langsung kepada penyedia yang sama, yang mengakibatkan daerah kehilangan kesempatan mendapatkan harga kompetitif dan melanggar azas transparansi.

Berdasarkan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan pemecahan kontrak pada rehab rumah dinas, interior RSUD, serta rehab ruang dan atap gedung DPRD yang dikerjakan oleh rekanan yang sama pada waktu yang bersamaan, namun sengaja tidak dikonsolidasikan.

Modus Operandi: “Akal-Akalan” Menghindari Tender Kontrak
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik BPK, Pemkab Empat Lawang menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp363.390.637.469,00 dan telah direalisasikan per 31 Oktober 2025 sebesar Rp158.250.987.869,00 (43,55%). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp27.533.773.461,00 mengalir untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Ali Sopyan membeberkan kronologi temuan kritis di dua instansi tersebut:

1. RSUD Empat Lawang: Ditemukan dua pekerjaan rehabilitasi rumah dinas dokter dan lima pekerjaan interior gedung (pemasangan wallpanel/wallpaper) yang sengaja dipisah menjadi beberapa kontrak. Padahal, proyek tersebut berada di lokasi yang sama, rentang waktu yang sama, dan dikerjakan oleh kontraktor/penyedia yang sama.

2. Sekretariat DPRD: Modus serupa terjadi pada belanja rehab ruangan dan rehab atap gedung DPRD. Proyek sejenis ini dipecah seolah-olah terpisah demi menghindari mekanisme tender terbuka.

“Ini adalah gaya pejabat preman, gaya bangsat yang mengangkangi hukum! Mereka sengaja memecah-mecah paket proyek agar bisa main tunjuk langsung. Alasan PPK bahwa pemecahan ini untuk ‘mempercepat proses’ hanyalah dalih kuno untuk menutupi bobroknya transparansi. Regulasi ditabrak demi memuluskan kepentingan pihak tertentu,” tegas Ali Sopyan dengan nada geram.

Pelanggaran Multi-Regulasi dan Rekomendasi BPK Tindakan ugal-ugalan oknum pejabat Pemkab Empat Lawang ini secara nyata telah menabrak tiga aturan sakral negara:

1. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 3 ayat 1): Mengabaikan asas tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan taat hukum.

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 9 & 11): Mengabaikan kewajiban Pengguna Anggaran (PA) dan PPK untuk melakukan konsolidasi pengadaan.

3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021: Mengabaikan pedoman penggabungan paket sejenis pada tahap persiapan.

Meskipun Bupati Empat Lawang, Direktur RSUD, dan Plt. Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji melakukan rencana aksi perbaikan, Ali Sopyan menilai komplain administratif saja tidak cukup jika ada indikasi kerugian negara.

Siap Geruduk Kejagung dan Presiden RI Menyikapi bobroknya pengawasan internal ini, Ali Sopyan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Tidak main-main, gerakan pengawalan kasus ini akan ditarik ke tingkat nasional.

“Kami dari Media Rajawali News Grup bersama **Tim Rambo** tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dihabiskan dengan cara-cara kotor seperti ini. Kami segera mendampingi dan menyerahkan berkas temuan kasus ini langsung ke

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden Republik Indonesia. Pejabat-pejabat bermental preman yang merugikan keuangan negara harus didepak dan dijebloskan ke penjara!” tutup Ali Sopyan.

Tim Redaksi Prima & Tim Investigasi Rajawali News

Berita Terkait

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Dasar Negara dan Jejak Sejarahnya
KIAI IMJAZ BINA INSAN MULIA: KETIKA PESANTREN BERANI BERTRANSFORMASI, PTN DAN BEASISWA GLOBAL BUKAN LAGI MIMPI
“Data Kacau, SK 65 Guru PPPK Merangin Mandek: TMT dan Gaji Terancam?”
Kodim 0205/TK Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Penghubung Desa Lau Garut–Mardingding
Sambil Bercanda dan Ngopi, Babinsa Dengarkan Keluh Kesah Warga Desa Boangmanalu
Babinsa Tinjau Pengolahan Gambir Tradisional, Petani Sampaikan Perkembangan Harga Komoditas
800 Jemaat Hadiri Pesta Puncak Parheheon HKBP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Kegiatan Ibadah
Dari Pintu Gereja Hingga Berbincang Dengan Jemaat, Babinsa Tunjukkan Wajah Humanis TNI

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:30 WIB

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Dasar Negara dan Jejak Sejarahnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:20 WIB

KIAI IMJAZ BINA INSAN MULIA: KETIKA PESANTREN BERANI BERTRANSFORMASI, PTN DAN BEASISWA GLOBAL BUKAN LAGI MIMPI

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:15 WIB

“Data Kacau, SK 65 Guru PPPK Merangin Mandek: TMT dan Gaji Terancam?”

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:08 WIB

PEKAB EMPAT LAWANG SARAT GAYA ‘PREMAN’ ANGGARAN: Tim Rambo dan Media Rajawali News Siap Giring Dugaan Korupsi Pemecahan Paket Proyek Rp27,5 Miliar ke Kejagung dan Presiden!

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:29 WIB

Sambil Bercanda dan Ngopi, Babinsa Dengarkan Keluh Kesah Warga Desa Boangmanalu

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:26 WIB

Babinsa Tinjau Pengolahan Gambir Tradisional, Petani Sampaikan Perkembangan Harga Komoditas

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:22 WIB

800 Jemaat Hadiri Pesta Puncak Parheheon HKBP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Kegiatan Ibadah

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:18 WIB

Dari Pintu Gereja Hingga Berbincang Dengan Jemaat, Babinsa Tunjukkan Wajah Humanis TNI

Berita Terbaru