Nasionaldetik.com,– 31 Mei 2026 Praktik pengondisian anggaran bermodus pemecahan paket pekerjaan (non-konsolidasi) guna menghindari tender kembali mencuat. Kali ini, dugaan kongkalikong terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mengecam keras tindakan oknum pejabat yang dinilai menggunakan “gaya preman” dalam mengangkangi aturan pengelolaan keuangan negara. Kasus ini pun siap digelandang oleh Tim Rambo bersama media ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden RI
Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, bersama Tim Rambo, menyoroti tindakan Pengguna Anggaran (PA)—dalam hal ini Direktur RSUD Empat Lawang dan Sekretaris DPRD—serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara akibat pemisahan/pemecahan paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sejenis agar terhindar dari proses tender kompetitif (pengadaan langsung/non-tender).
Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Empat Lawang, yaitu RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan realisasi belanja modal hingga per 31 Oktober 2025.
Paket pekerjaan sejenis sengaja dipecah sejak tahap penyusunan DPA/DPPA guna mempermudah penunjukan langsung kepada penyedia yang sama, yang mengakibatkan daerah kehilangan kesempatan mendapatkan harga kompetitif dan melanggar azas transparansi.
Berdasarkan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan pemecahan kontrak pada rehab rumah dinas, interior RSUD, serta rehab ruang dan atap gedung DPRD yang dikerjakan oleh rekanan yang sama pada waktu yang bersamaan, namun sengaja tidak dikonsolidasikan.
Modus Operandi: “Akal-Akalan” Menghindari Tender Kontrak
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik BPK, Pemkab Empat Lawang menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp363.390.637.469,00 dan telah direalisasikan per 31 Oktober 2025 sebesar Rp158.250.987.869,00 (43,55%). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp27.533.773.461,00 mengalir untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Ali Sopyan membeberkan kronologi temuan kritis di dua instansi tersebut:
1. RSUD Empat Lawang: Ditemukan dua pekerjaan rehabilitasi rumah dinas dokter dan lima pekerjaan interior gedung (pemasangan wallpanel/wallpaper) yang sengaja dipisah menjadi beberapa kontrak. Padahal, proyek tersebut berada di lokasi yang sama, rentang waktu yang sama, dan dikerjakan oleh kontraktor/penyedia yang sama.
2. Sekretariat DPRD: Modus serupa terjadi pada belanja rehab ruangan dan rehab atap gedung DPRD. Proyek sejenis ini dipecah seolah-olah terpisah demi menghindari mekanisme tender terbuka.
“Ini adalah gaya pejabat preman, gaya bangsat yang mengangkangi hukum! Mereka sengaja memecah-mecah paket proyek agar bisa main tunjuk langsung. Alasan PPK bahwa pemecahan ini untuk ‘mempercepat proses’ hanyalah dalih kuno untuk menutupi bobroknya transparansi. Regulasi ditabrak demi memuluskan kepentingan pihak tertentu,” tegas Ali Sopyan dengan nada geram.
Pelanggaran Multi-Regulasi dan Rekomendasi BPK Tindakan ugal-ugalan oknum pejabat Pemkab Empat Lawang ini secara nyata telah menabrak tiga aturan sakral negara:
1. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 3 ayat 1): Mengabaikan asas tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan taat hukum.
2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 9 & 11): Mengabaikan kewajiban Pengguna Anggaran (PA) dan PPK untuk melakukan konsolidasi pengadaan.
3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021: Mengabaikan pedoman penggabungan paket sejenis pada tahap persiapan.
Meskipun Bupati Empat Lawang, Direktur RSUD, dan Plt. Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji melakukan rencana aksi perbaikan, Ali Sopyan menilai komplain administratif saja tidak cukup jika ada indikasi kerugian negara.
Siap Geruduk Kejagung dan Presiden RI Menyikapi bobroknya pengawasan internal ini, Ali Sopyan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Tidak main-main, gerakan pengawalan kasus ini akan ditarik ke tingkat nasional.
“Kami dari Media Rajawali News Grup bersama **Tim Rambo** tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dihabiskan dengan cara-cara kotor seperti ini. Kami segera mendampingi dan menyerahkan berkas temuan kasus ini langsung ke
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden Republik Indonesia. Pejabat-pejabat bermental preman yang merugikan keuangan negara harus didepak dan dijebloskan ke penjara!” tutup Ali Sopyan.
Tim Redaksi Prima & Tim Investigasi Rajawali News







































