DLHK Kabupaten Tangerang Belum Maksimal Dalam menanggulangi Sampah,Walau Masyarakat Rutin Banyar Restribusi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:38 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Nasional Detik.Com – Persoalan sampah di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Ketua kabupaten Tangerang Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Sopiyan, menilai penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum menunjukkan langkah optimal, meski masyarakat rutin membayar retribusi pelayanan kebersihan.

Menurut Sopiyan, antrean panjang truk sampah serta menumpuknya sampah di sejumlah titik menjadi gambaran belum efektifnya tata kelola persampahan di wilayah tersebut.

“Di mana hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat? Warga rutin membayar retribusi, namun di lapangan masih ditemukan tumpukan sampah yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Sopiyan, Kamis (29/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelayanan Dinilai Belum Seimbang dengan Retribusi
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan pengangkut sampah di TPS maupun TPA kerap terjadi hingga berjam-jam. Kondisi itu berdampak pada keterlambatan pengangkutan sampah di sejumlah wilayah permukiman.

Warga juga mengeluhkan pelayanan pengangkutan yang dinilai belum maksimal, sementara pungutan retribusi tetap berjalan secara rutin.

“Retribusi yang dibayar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pelayanan publik juga harus berjalan maksimal dan transparan,” ucap Sopyan.

Lebih lanjut menurut Ketua DPD IWO- Indonesia Kabupaten Tangerang,dasar Hukum Pengelolaan Sampah
Sopiyan mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
3. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

“Ketika retribusi dipungut dari masyarakat, maka pelayanan juga harus mengedepankan asas keadilan, manfaat, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Masih kata Sopyan ,ia soroti Operasional Truk Plat Hitam
Selain persoalan pelayanan, Sopiyan turut menyoroti maraknya kendaraan pengangkut sampah berplat hitam yang diduga beroperasi di luar mekanisme resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola maupun dugaan kebocoran pendapatan daerah.

“Perlu ada pengawasan yang lebih tegas agar operasional pengangkutan sampah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan pembiaran,” ujarnya.

Dorongan Evaluasi Menyeluruh
IWO Indonesia mendorong DLHK Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, di antaranya:

1. Membuka data pengangkutan sampah secara transparan.
2. Menertibkan kendaraan pengangkut sampah yang tidak sesuai aturan.
3. Menyiapkan langkah antisipasi sebelum kapasitas TPA mengalami overload.
4. Melibatkan masyarakat, RT/RW, komunitas lingkungan, dan bank sampah dalam solusi berkelanjutan.

“IWO Indonesia siap menjadi mitra kritis pemerintah. Pers hadir sebagai kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/MM : Perkuat Pertahanan, Tegaskan Prajurit Tangguh Untuk Papua Barat Maju
Pemasangan Spanduk “Caper” AOB Tuai Kecaman, Tokoh Muda Bekasi: Jangan Bikin Gaduh, Saatnya Kerja!
Cerita dari Ujung Pakpak Bharat, Babinsa Ngobrol Santai Soal Sawit dan Serai Wangi Bersama Warga
Warung Kopi Jadi Tempat Evaluasi, Babinsa dan Tukang Bangunan Bahas Percepatan KDKMP
Ngopi di Warung Sederhana Parongil, Babinsa Ini Dengarkan Curhat Pemuda hingga Keluhan Warga
Rapat APBDes Desa Berampu Berlangsung Hangat, Babinsa Tekankan Transparansi dan Kepentingan Rakyat
PT MMJ Disorot, Dugaan Kuasai Kawasan Hutan dan Sempadan Pantai di Rupat Picu Desakan Investigasi Lingkungan
Mencekik Warga, Bupati Labura Harus Bongkar Mafia Gas Elpiji 3 Kg Seharga Rp30 Ribu!

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:35 WIB

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:17 WIB

Call Center 110 Kini Menempel di Armada Patroli, Kapolres Karo Permudah Warga Akses Bantuan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:26 WIB

Berkedok Surat Keberatan Restribusi Air Panas Doulu Terbongkar: Diduga Jadi Modus Oknum KT alias C Cari Untung Lewat Iming-Iming Bantuan Beras

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:43 WIB

Berkedok Surat Keberatan Pengutipan Restribusi Air Panas Doulu Terbongkar Diduga Jadi Modus Oknum KT Alias C Cari Untung Lewat Iming Iming Bantuan Beras

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:22 WIB

Hadir di Lomba Seni PAUD dan SD Tingkat Sumut-Aceh 2026, Bunda PAUD Kabupaten Karo Ny. Roswitha Antonius Ginting Apresiasi Raihan 3 Piala Kontingen Karo

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:05 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Jaga Keluarga dan Lingkungan Demi Terciptanya Aman Sehat Bebas Dari Narkoba

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:46 WIB

Polsek Simpang Empat Gelar Patroli Dialogis, Dengarkan Langsung Keluhan Warga Desa Beganding

Berita Terbaru