Diduga Lakukan Politik Beras Untuk Sabotase Pengelola Baru, Oknum KT alias C Dicap Manipulator Oleh Warga Desa Doulu Dan Desa Semangat Gunung

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:52 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Nasionaldetik.com

Konflik perebutan mandat retribusi pemandian Air Panas Doulu kian memanas. Oknum berinisial KT alias C, yang merupakan representasi kelompok pengelola lama, diduga kuat melakukan gerakan bawah tanah untuk menggoyang posisi pengelola baru yang sudah hasil kesepakatan. Modusnya: memberikan iming-iming bantuan beras kepada masyarakat sebagai syarat pembubuhan tanda tangan dukungan.

Belakangan, masyarakat Desa Doulu Dan Desa Semangat Gunung justru berbalik arah. Mereka merasa keberatan dan dicurangi setelah menyadari bahwa tanda tangan yang mereka berikan di atas kertas “bantuan beras” tersebut, justru disalahgunakan oleh Oknum KT alias C untuk membuat surat keberatan kepada Forkopimda Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sumber tepercaya berinisial UP, gerakan yang dibangun oknum KT alias C bukanlah aspirasi murni, melainkan upaya sistematis untuk menjatuhkan kelompok baru yang telah resmi terpilih mengelola retribusi air panas.

“Kami merasa dijebak. Awalnya kami diberi bantuan beras dengan dalih sebagai bentuk kepedulian. Namun, kami diminta membubuhkan tanda tangan. Ternyata, tanda tangan itulah yang mereka gunakan untuk membuat surat keberatan kepada Bupati dan aparat penegak hukum guna merusak citra kelompok pengelola baru,” ujar UP kepada awak media, Selasa (26/05/2026).

Tidak hanya memanipulasi warga yang masih hidup, aksi kelompok oknum KT alias C ini dinilai sudah di luar batas kemanusiaan. Dalam dokumen yang dikirimkan ke Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, hingga Kadis Pariwisata Karo, ditemukan banyak nama warga yang sudah meninggal dunia ikut tercatat dan dipalsukan tanda tangannya.

​”Ini murni sabotase. Mereka tidak siap kalah dalam pergantian mandat, lalu menghalalkan segala cara dengan memanipulasi administrasi. Bahkan warga yang sudah tenang di alam kubur pun ‘dibangkitkan’ tanda tangannya oleh kelompok mereka,” tambah UP dengan nada geram.

​Bukti fisik yang berhasil dihimpun media memperlihatkan keganjilan yang sangat kasat mata. Ratusan tanda tangan dalam lembar berita acara tersebut memiliki tarikan garis yang identik, yang menguatkan dugaan bahwa dokumen tersebut disusun oleh satu tangan (rekayasa tunggal) dengan mencatut nama warga demi memenuhi kuota dukungan palsu. Pemalsuan tandatangan di duga di lakukan oleh anggota inisial MB dan AS dan kawan-kawan di dua desa antara Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung.

Tindakan Oknum C yang menggunakan modus bantuan beras untuk mendapatkan tanda tangan yang kemudian digunakan untuk memalsukan aspirasi warga di hadapan pejabat negara, adalah perbuatan melawan hukum yang serius.

Menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat atau iming-iming (dalam hal ini bantuan beras) agar memberikan tanda tangan untuk tujuan yang berbeda dari yang dijanjikan, dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat atau memalsukan tanda tangan/surat untuk kepentingan hukum/instansi, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Dokumen Otentik): Mengingat surat ini ditujukan kepada pejabat pemerintahan (Bupati/Dinas/Aparat Penegak Hukum), ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen tersebut dapat ditingkatkan hingga 8 tahun penjara.

Masyarakat Desa Doulu Dan Desa Semangat Gunung kini menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas aksi “kotor” kelompok Oknum C ini. Mereka menegaskan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk surat yang mengatasnamakan masyarakat jika didasari atas tipu muslihat bantuan beras.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap oknum KT alias C terkait tuduhan manipulasi politik beras dan pemalsuan tanda tangan tersebut.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Bupati Karo Terima Audiensi Calon Paskibraka Kabupaten Karo, Dukung Perwakilan Menuju Tingkat Provinsi dan Nasional
Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Polres Karo Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawas Anak Pada Malam Hari
Hari Ke Empat Pencarian, Polsek Munte Sisir Aliran Sungai Lau Biang Cari Korban Laka Tunggal
Polres Karo Intensifkan Patroli Malam Skala Besar Jaga Kamtibmas, Pasca Blackout
Sat Reskrim Polres Karo Perkuat Sinergi Bersama PPNS Dan JPU Dalam Implementasi KUHAP 2025
Swadaya Warga Kubu Simbelang Karo Buka Jalan Alternatif, Polres Beri Pengawalan Penuh

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:14 WIB

Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIB

SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA LAKSANAKAN GATUR PAGI UNTUK BERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Jelang Hari Raya Iduladha, Polsek Malausma Tingkatkan Imbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:35 WIB

Polsek Cikijing Laksanakan Patroli SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru