Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:51 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam, Nasionaldetik.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut kini memperketat pengawasan terhadap perusahaan PT Easter Pigeon Industry (EPI).

Langkah ini dilakukan menyusul viralnya berbagai informasi di media sosial dan media elektronik terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, khususnya menyangkut mekanisme rekrutmen dan pembayaran upah pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawasan tersebut dinilai sebagai tindak lanjut serius atas desakan publik agar pemerintah turun tangan memeriksa dugaan pembayaran upah buruh yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Hisar P. Rumapea SH, disebut telah merespons laporan hasil investigasi lapangan yang disampaikan awak media.

Dalam tindak lanjut tersebut, Disnaker Sumut juga telah memberikan peringatan tegas kepada salah satu pimpinan PT EPI, Lian Giang, agar segera melakukan pembenahan terhadap sistem manajemen perusahaan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

Saat ditemui sejumlah awak media di Lubuk Pakam, pada Senin (25/5/2026), Hisar Rumapea menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, data pengupahan karyawan, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana diatur dalam Perpres dan Permenaker.

Ia juga menyampaikan bahwa PT EPI telah diperiksa langsung oleh pengawas ketenagakerjaan sebagai bagian dari evaluasi atas janji perusahaan pada April lalu terkait perbaikan upah pekerja.

“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepada manajemen PT EPI oleh pengawas, termasuk saya sebagai Kasi Penegakan Hukum, terkait tindak lanjut dari pernyataan PT EPI pada bulan April yang menyatakan akan memperbaiki upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah,” ungkap Hisar Rumapea.

Lebih lanjut, Hisar mengatakan pihak UPT Wilayah II Deli Serdang berencana memanggil para pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang guna memastikan apakah perbaikan upah benar-benar telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meminta keterangan langsung dari para pekerja untuk memastikan apakah janji perbaikan upah itu benar-benar direalisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi langkah cepat Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah II Deli Serdang dalam merespons laporan investigasi di lapangan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Hisar Rumapea menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih dapat berjalan efektif apabila dilakukan secara serius dan konsisten.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang. Jika pengawasan dilaksanakan secara inovatif dan maksimal, tentu akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberi rasa aman bagi para pekerja,” ujarnya.

Meski demikian, Bung Joe Sidjabat yang juga mantan aktivis Buruh SBSI Sumut meminta kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan yang ada di wilayah Sumatera Utara untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pengawasan di setiap perusahaan.

Ia menilai, kasus PT EPI dapat menjadi contoh penting bahwa pengawasan yang aktif dan responsif sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan ketenagakerjaan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan, diharapkan para pekerja atau buruh di Sumatera Utara tidak lagi merasa takut menyampaikan keluhan maupun memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.(Red/Tim)

Berita Terkait

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Anak Sampaikan Doa dan Ucapan Haru di Hari Ulang Tahun ke-38 Maruli Silitonga
*Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut*
Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera
A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Ganja, 40 Batang Tanaman Diamankan
Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0201/Medan, Tekankan Prajurit Bantu Kesulitan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:24 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polsek Candipuro Ungkap Curanmor di Trimomukti, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:41 WIB

KONFLIK AGRARIA DI LAMBAR, BUPATI : “HARUS DISELESAIKAN DAN MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM”

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIB

Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi SS Kalibutek Senilai Rp 43 Miliar di Sindangjaya

Senin, 25 Mei 2026 - 18:48 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22 WIB

Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

Berita Terbaru