Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Tiga Binanga

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:03 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Nasionaldetik.com

Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Unit II Satresnarkoba Polres Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu saat berada di pinggir jalan kawasan Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Selasa (19/5) sore.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RH (38), warga Jalan Kotacane, Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,19 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit handphone android merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6018 AAB tanpa kunci kontak.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Tiga Binanga, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Kamis(21/5) pagi di Mapolres.

Ia menambahkan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Karo. Polisi turut mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Ardiansyah Ginting .

Berita Terkait

Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas
Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia
GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif
Polsek Juhar, Mediasi 7 Pelaku Pencuri Ayam Yang Masih Pelajar Secara Humanis
Polsek Tigapanah Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Tikungan, Arus Lalu Lintas Tetap Terkendali

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0201/Medan, Tekankan Prajurit Bantu Kesulitan Rakyat

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:31 WIB

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:22 WIB

Kapolsek Pancur Batu JUNAIDI S.H, Turun Langsung Pastikan Situasi Aman dan Kondusif.

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:35 WIB

Gawat ! Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:08 WIB

*Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai,

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan Dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:35 WIB

Diduga Isu Belaka Terkait Informasi Judi Dadu Putar di Wilayah Polsek Kutalimbaru 

Berita Terbaru

MEDAN

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIB