Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:52 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com — ​20 Mei 2026 Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.

(Reporter : Gilang)

Berita Terkait

Kekayaan bangsa harus menjadi kekuatan bangsa, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT : Seruan Kebangkitan Nasional: Menolak Lupa Polemik Ijazah Jokowi dan Desak Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Patroli Gabungan Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas dan Komduk Perkuat Keamanan Wilayah Pasar Rebo
Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:03 WIB

Silaturahmi Strategis Buser Bhayangkara 74 & LSM MAUNG ke Kejati Kalbar, Sepakat Jaga Kondusivitas Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:56 WIB

Kirab Budaya 2026: DPD RAJAWALI Purwakarta Bangga Warisan Emas Binokasih Kembali Bersinar di Hadapan Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:42 WIB

Peringati Harkitnas, Danrem 083/Bdj Ingatkan Bahaya Lunturnya Karakter Generasi Muda

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:00 WIB

Tindak Lanjut Bantuan Pembangunan Rumah KRS di Leuwidamar Dimulai, Perkuat Intervensi Penurunan Stunting

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:28 WIB

Babinsa 04/Tigalingga Hadiri Integrasi Layanan Primer (ILP) di Posyandu Desa Lau Pakpak

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:06 WIB

Secangkir Kopi Satukan Babinsa dan Warga Desa Salak II dalam Suasana Penuh Kekeluargaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:45 WIB

PPEB Dukung Ketegasan Kapolda Lampung Berantas Begal dan Kejahatan C3

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:49 WIB

Doa Bersama HUT ke – 80 Kodam III/Siliwangi, Kodim 0617/Majalengka Perkuat Spirit Pengabdian dan Kebersamaan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kodim Abdya Sukses Bangun Infrastruktur Desa Lewat Program TMMD

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:48 WIB