Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:38 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,– 02 Juli 2026 Profesi advokat atau pengacara sejatinya adalah profesi yang sangat mulia (officium nobile). Tidak sembarang orang bisa menyandang gelar ini karena dituntut memiliki kedalaman ilmu hukum, integritas tanpa batas, serta profesionalisme tinggi.

Seorang advokat diharamkan menjadi “pisau bermata dua” atau penghianat buat kliennya atau berdiri di dua kaki dengan mengeruk keuntungan dari klien sekaligus menerima suap dari pihak lawan.

Namun ironisnya, keluhuran profesi ini justru dirusak dan dicoreng oleh ulah sebagian oknum advokat di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.

Modus Janji Manis dan “Peras” Dua Arah Salah seorang oknum pengacara di Medan yang kerap mengatasnamakan diri sebagai “pengacara masyarakat” dan bernaung di bawah organisasi advokat terkemuka, diduga kuat telah melakukan praktik culas yang menodai dunia peradilan. Oknum ini dikenal lihai bersilat lidah demi meyakinkan korbannya agar merogoh kocek sedalam-dalamnya.

Seorang korban (mantan klien oknum tersebut) yang meminta identitasnya dirahasiakan, membongkar habis modus operandi pelaku,

“Saya terlalu banyak dijanjikan, dan uang yang dia ambil sudah terlalu banyak, tapi hasil pekerjaannya sama sekali tidak sesuai perkataan. Sebelum tanda tangan kuasa, dia mengumbar janji manis dan memberikan kepastian hukum.

Begitu uang diserahkan, ceritanya langsung berubah total,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Tidak sampai di situ, kebejatan moral oknum ini juga menyasar pihak lawan. Berdasarkan pengakuan dari pihak lawan perkara, oknum pengacara tersebut kerap bermain di belakang layar untuk memerasnya.

“Saya selalu dimintai sejumlah uang oleh oknum tersebut dengan alasan untuk membantu agar perkara saya tidak dinaikkan ke tingkat selanjutnya,” beber pihak lawan.

Melihat fenomena yang memalukan ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) selaku organisasi advokat terkemuka tempat oknum tersebut bernaung, didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. PERADI harus memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum nakal, nama besar organisasi tercoreng di mata publik.

Himbauan Keras untuk Masyarakat Medan Masyarakat Kota Medan diminta untuk ekstra waspada dan tidak mudah terkecoh dalam memilih penasihat hukum. Jangan sampai uang habis digerus oleh oknum serakah, sementara masalah hukum yang dihadapi justru tak kunjung selesai atau bahkan kian semrawut.

Masyarakat juga diimbau keras untuk tidak terpancing oleh oknum pengacara yang kerap pamer atau tampil berlebihan di berbagai media sosial. Penampilan tersebut ditengarai sengaja dirancang sebagai umpan pencitraan untuk menggiring korban-korban baru masuk ke dalam perangkap komersialisasi hukum mereka.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Abai Aturan dan Rusak Lingkungan, Warga Tegarjo Blokade Paksa Tambang Galian C Ilegal
Gus Maftuh : Saatnya Nahdliyin Gencarkan Istighosah, Jausyan, Burdah disetiap Kampung untuk Kelancaran Muktamar NU dan Doa Keselamatan Bangsa
FSG Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan
Deli Serdang dan Bhayangkara Kompak Berusia 80 Tahun, Ferry Kusnadi Terima Apresiasi Bupati
Selamat Hari Bhayangkara ke-80: Fraksi FPKB DPRD Blora Doakan Polri Semakin Profesional dan Dicintai Masyarakat
Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah
Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan
Prestasi Gemilang! Putri Ketiga Johan Simarmata dan dr. Sri Ramayani Raih Juara 1, Bukti Kerja Keras dan Semangat Belajar Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:24 WIB

Abai Aturan dan Rusak Lingkungan, Warga Tegarjo Blokade Paksa Tambang Galian C Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:23 WIB

Gus Maftuh : Saatnya Nahdliyin Gencarkan Istighosah, Jausyan, Burdah disetiap Kampung untuk Kelancaran Muktamar NU dan Doa Keselamatan Bangsa

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:02 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:57 WIB

Deli Serdang dan Bhayangkara Kompak Berusia 80 Tahun, Ferry Kusnadi Terima Apresiasi Bupati

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:48 WIB

Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:43 WIB

Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:38 WIB

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:42 WIB

Prestasi Gemilang! Putri Ketiga Johan Simarmata dan dr. Sri Ramayani Raih Juara 1, Bukti Kerja Keras dan Semangat Belajar Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Berita Terbaru