Lubuk Linggau, Nasional detik.com
– Praktik pemasangan tiang fiber optik milik My Republik di sepanjang ruas Jalan Yos Sudarso sampai ke jalan Garuda , Kota Kota Lubuk Linggau , diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota maupun izin dari Pemerintah Provinsi.
Aktivitas ini dinilai mencederai kewibawaan aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan ruang publik.
Pantauan langsung awak media, sedikitnya tiga teknisi terlihat melakukan pemasangan tiang jaringan internet di sejumlah titik kawasan permukiman dan ruas jalan yang tergolong padat aktivitas warga. Satu tiang telah tertanam di bahu jalan, sementara pemasangan lainnya tertunda setelah mendapat sorotan aparat wilayah.
Dari pantauan awak media di lapangan, Sabtu (16/5/2026), sedikitnya tiga teknisi melakukan pemasangan tiang jaringan internet di kawasan pusat kota. Satu tiang telah tertanam di bahu jalan.
Salah seorang perwakilan (Fadli) menyatakan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan bukan tanpa dasar hukum. Ia mengklaim perusahaan telah mengantongi izin untuk pemasangan tersebut.
Kami tidak asal pasang, Pak. Dari kantor bilang izinnya sudah ada. Kami hanya menjalankan tugas “ujar Fadli”.
Seharusnya pemasangan fasilitas utilitas di ruang publik wajib melalui koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah, bukan sekadar klaim sepihak di lapangan.
Dalam waktu dekat ini , kami akan melakukan upaya kejelasan izin dengan pihak terkait, dan harapan kami semoga pemerintah setempat tidak mentolerir pelanggaran tata kelola ruang publik.
Dan mendesak Pemerintah setempat memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap tiang yang sudah terlanjur dipasang.
Kami juga menuntut agar Tiang itu akan segera di cabut apa bila belum ada izin yang jelas.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan besar penyedia infrastruktur telekomunikasi terhadap regulasi daerah.
(red)







































