Kemenag Saling Sindir soal Speaker Masjid saat Ramadhan, Ini Kata Gus Miftah

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 07:02 WIB

40223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nasionaldetik.com – Kementerian Agama (Kemenag) dan penceramah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah baru-baru ini terlibat saling sentil terkait aturan speaker masjid untuk tadarus Alquran di bulan Ramadhan.

Perdebatan ini bermula ketika Gus Miftah menggelar ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Gus Miftah saat itu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Merespons pernyataan itu, Kemenag menyatakan Gus Miftah gagal paham soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin (11/3).

Anna menerangkan pada 18 Februari 2022, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran itu, kata dia, bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” ucap Anna.

Baca Juga :  Ditemui Tim Ops NCS Polri, KH, Nasaruddin Umar: Masjid Istiqlal Jadi Jembatan Pemersatu Bangsa

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” lanjutnya.

Anna turut menyebut edaran itu bukan untuk membatasi syiar Ramadan. Menurutnya, kegiatan tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan.

Kendati demikian, lanjut Anna, penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan sebagai seorang penceramah Gus Miftah semestinya lebih dulu memahami maksud dari edaran tersebut.

“Kalau enggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” kata dia.

Merasa dikritik Kemenag, Gus Miftah menilai institusi negara ini terlalu terbawa perasaan (baper) setelah menyebutnya asbun dan gagal paham.

Gus Miftah berpendapat demikian lantaran dia merasa tak pernah sekalipun menyinggung surat edaran Kemenag RI menyangkut pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

“Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato Abah [red: sapaan Gus Miftah], ada enggak ditujukan kepada Kemenag, kan enggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan Abah asbun?” ungkap Gus Miftah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).

Baca Juga :  JALAN DI DESA RUSAK PARAH AKIBAT ANGKUTAN TRUK ,MEMENUHI KAPASITAS TINGGI

Gus Miftah secara tegas menyatakan bahwa tidak ada sama sekali niat dari dirinya berceramah dengan menyinggung surat edaran Kemenag RI.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara, karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya menteri agama,” kata dia.

Gus Miftah justru menyarankan, demi syiar Ramadan penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana Ramadan seperti zaman dahulu. Tapi, dia tetap menggarisbawahi soal batasan-batasan pemakaiannya.

“Ya tapi tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker, katakanlah sampai jam 10 malam pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa,” kata Gus Miftah.

Dalam Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dan Musala mengatur tentang penggunaan Speaker masjid untuk kegiatan Syiar Ramadan, Gema Takbir Idul Fitri, Idul adha, dan Upacara Hari Besar Islam.

Salah satu poinnya mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Kemudian kumandang takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Sementara pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.” Tutupnya.

Penulis : Rizky Subrata

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Jelang 5TH Multilateral Naval Exercise Komodo 2025, TNI AL Gelar Final Planning Conference
Bantu Kesulitan Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 131/Brajasakti Berikan Pengobatan Kepada Warga Kampung Pitewi Papua
Tingkatkan Keamanan di Wilayah Perbatasan RI-Mly, Yonzipur 5/ABW Gelar Sweeping Kendaraan Bermotor
Diduga Ada Mafia di PN Niaga Jakpus, Dr. Ipong Laporkan Hakimnya
Pencanangan Zona Integritas, Kakanwil Kemenkum Kalteng Pimpin Langkah Menuju Birokrasi Bersih
Komitmen Bersih Narkoba, Kodam I/Bukit Barisan Amankan Pengedar Sabu di Inhil
Jaga Ketertiban, Babinsa Kemlayan Sambangi Pengelola Juru Parkir Pasar Modern Matahari Singosaren
Prajurit Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Berbagi Kebaikan di Tanah Papua

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:11 WIB

Jaga Pertumbuhan Tanaman Padi, Babinsa Dampingi Petani Siangi Tanaman Padi 

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:24 WIB

Babinsa Kratonan Bersinergi Dengan PLN Dalam Penanganan Aduan Warga terkait Kabel Listrik  

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:17 WIB

Kapolda Banten pimpin serah terima jabatan PJU Polda

Rabu, 8 Januari 2025 - 06:01 WIB

Pembersihan genangan air di sepanjang jalan trotoar oleh Koramil 06/Cakung

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:47 WIB

Pembersih genangan air,di sepanjang jalan trotoar oleh Koramil 06/Cakung

Rabu, 8 Januari 2025 - 04:45 WIB

Kadivhumas berikan pin brivet,Kepda 10 Taruna Akpol dengan nilai kehumasan terbaik.

Rabu, 8 Januari 2025 - 03:57 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Tosari Sosialisasikan Pencegahan PMK kepada Peternak

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:47 WIB

Viral…!! Gara – Gara Pemberitaan Oknum Anggota TN Arogansi & Intervensi Terhadap Wartawan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Magelang Gelar Wisuda Purna Bakti

Rabu, 8 Jan 2025 - 14:15 WIB