RAJAWALI Desak Polda Kalbar: Usut Sampai Akar, Jangan Ada yang Dilindungi dalam Kasus Mangrove Kubu Raya

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 11:36 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang mulai menyelidiki kasus dugaan penjualan ilegal kawasan hutan mangrove seluas 400 hektar di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Langkah penegakan hukum ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab aparat dalam menjaga aset lingkungan dan kekayaan negara yang semestinya dilindungi.

Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui surat resmi Nomor B/XXX/III/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2026. Penyelidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025, di mana lahan pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting diperjualbelikan untuk kepentingan usaha pihak tertentu.

Merespons perkembangan kasus tersebut, Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. “Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Kalbar yang berani membongkar kasus yang selama ini disebut-sebut terhambat karena adanya perlindungan pihak berkuasa. Ini bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan jika ada kemauan kuat dari aparat penegak hukum,” ujar Krista dalam keterangan pers, Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, kawasan mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, mencegah abrasi, menjadi tempat hidup berbagai biota laut, serta menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Kerusakan yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat dan ekosistem alam.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana dan denda miliaran rupiah harus menjadi efek jera bagi siapa saja yang berani merusak dan memperjualbelikan aset negara dan lingkungan hidup,” tegas Sekjen RAJAWALI.

DPP RAJAWALI juga mendesak agar seluruh proses penyelidikan dan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik. Pihaknya meminta aparat untuk tidak menutup-nutupi informasi penting, serta melibatkan pengawasan independen agar tidak ada upaya penghentian kasus atau perlindungan terhadap pihak yang terlibat.

“Kami meminta penyidik untuk bekerja secara profesional, teliti, dan adil. Jangan ada yang dikecualikan, meskipun mereka memiliki kekuasaan atau kedudukan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini, karena menyangkut kepentingan umum dan masa depan lingkungan hidup kita,” tambah Krista.

Sampai saat ini, Kepala Desa Kubu yang menjadi tersangka utama belum dapat memberikan klarifikasi secara lengkap meskipun sebelumnya sempat berjanji untuk bertemu dengan awak media. Sikap ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya indikasi kesalahan yang dilakukan.

DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai dan keadilan benar-benar tercapai. Organisasi pers ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah masing-masing.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Berita Terkait

Kasatgas MBG Kampar Meradang! Dr. Misharti: Jangan Manfaatkan Program Nasional untuk Kepentingan Pribadi, Tindak Tegas SPPG Nakal!
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
*Gilang Nata Wiangga,lakukan kunjungan ke Badan Kesbangpol Kab Tasikmalaya*
392 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah
392 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah
Lawan Intimidasi, Tim GWI Tolak Hapus Berita Dugaan Aliran Dana Proyek di Banten!
DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan
Dugaan Kriminalisasi Hukum, Masa Aksi Minta DPR Dan Kapolri Periksa & PTDH kan Kompol DK CS

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:22 WIB

Kasatgas MBG Kampar Meradang! Dr. Misharti: Jangan Manfaatkan Program Nasional untuk Kepentingan Pribadi, Tindak Tegas SPPG Nakal!

Jumat, 24 April 2026 - 06:30 WIB

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Kamis, 23 April 2026 - 21:41 WIB

*Gilang Nata Wiangga,lakukan kunjungan ke Badan Kesbangpol Kab Tasikmalaya*

Kamis, 23 April 2026 - 15:04 WIB

392 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah

Kamis, 23 April 2026 - 14:12 WIB

392 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah

Kamis, 23 April 2026 - 09:35 WIB

Lawan Intimidasi, Tim GWI Tolak Hapus Berita Dugaan Aliran Dana Proyek di Banten!

Kamis, 23 April 2026 - 09:22 WIB

DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan

Kamis, 23 April 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Kriminalisasi Hukum, Masa Aksi Minta DPR Dan Kapolri Periksa & PTDH kan Kompol DK CS

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Aksi TNI-Warga Ubah Nasib Hunian Lansia

Jumat, 24 Apr 2026 - 14:27 WIB