Subuh-Subuh, Pencuri RX King Dibekuk Satreskrim Polres Karo, di Depan Kesling Kabanjahe

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 21:35 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com

– Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga berhasil diungkap cepat oleh Sat Reskrim Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial APZ (27) tak berkutik saat diringkus petugas pada Senin (23/3/2026) subuh, hanya berselang singkat setelah aksi pencurian terjadi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di depan Kesling Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tahun 1996 dengan nomor polisi BB 3766 VC, serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Yulius Zai (23), warga asal Nias yang tinggal di Kabanjahe. Ia baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari setelah mendapat kabar dari rekannya, Jaya Delau, bahwa kendaraan yang dititip di parkiran kos telah raib.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Karo,” ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, Jumat(10/4) pagi di Mapolres.

Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari satu jam setelah mendapatkan informasi awal, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka berikut barang bukti.

“Begitu menerima informasi adanya pencurian sepeda motor, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Eriks.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa obeng untuk merusak bagian kunci sepeda motor korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karo.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kejahatan,” tutupnya.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

“Rutan Kabanjahe Gelar Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Pegawai dan Penyerahan Hadiah Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan”
Rakyat Karo Bersuara Apresiasi Polres Karo, Dorong Pemberantasan Narkoba dan Judi Lebih Maksimal
Polsek Tigapanah Gencarkan Patroli KRYD, Antisipasi Begal dan Balap Liar di Jalur Kabanjahe–Merek
Asah Kreativitas Generasi Muda, Pemkab Karo Gelar FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Berastagi
Kunjungan Kerja Wakil Walikota Palangkaraya Pererat Silaturahmi dan Promosi Wisata Tanah Karo
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Karo dan Pemkot Palangkaraya Gelar FGD Strategis Sektor Hortikultura
Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah
Sat Samapta Polres Karo Gelar Patroli Dialogis, Antisipasi 3C di Sejumlah Objek Vital

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:52 WIB

Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak

Sabtu, 22 November 2025 - 20:29 WIB

Persaingan Penuh Keakraban, Julok Putra Legend FC Tegaskan Dominasi di Block A 2025

Selasa, 18 November 2025 - 16:44 WIB

Dari Lapangan Julok hingga Jasera, Irama Drumband Dua Sekolah Ini Menyemarakkan Semangat Pelajar

Berita Terbaru