IRONI DI KAKI GUNUNG DEMPO.! Korban Pelecehan Seksual Jadi Tersangka di Pagaralam

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 7 April 2026 Penegakan hukum di Kota Pagaralam tengah menjadi sorotan tajam setelah RA (24), seorang korban dugaan pelecehan seksual, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus yang melibatkan Kepala Kantor Pos Pagaralam berinisial UB ini memicu polemik mengenai perlindungan korban kekerasan seksual di tingkat lokal.

Peristiwa ini bermula saat RA melaporkan UB, yang merupakan atasan langsungnya, atas dugaan pelecehan seksual pada 8 Desember 2025. Meski penyidikan telah menetapkan UB sebagai tersangka, langkah kepolisian yang juga menetapkan RA sebagai tersangka atas dugaan membuka ponsel tanpa izin dinilai sebagai preseden buruk bagi keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan RA sebagai tersangka memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Logika hukum yang digunakan aparat dipertanyakan; bagaimana mungkin seorang korban yang mencoba mengungkap kejahatan seksual terhadap dirinya justru dijerat dengan aturan administratif terkait akses data. Fenomena ini dianggap sebagai bentuk reviktimisasi, di mana korban justru dipidanakan kembali saat berupaya mencari keadilan.

Kritik tajam muncul dari kalangan aktivis hukum yang menilai bahwa tindakan RA membuka ponsel tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya pembuktian tindak pidana pelecehan yang dialaminya. Jika pembelaan diri seperti ini dikategorikan sebagai kriminalitas, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang seharusnya melindungi korban dianggap gagal terimplementasi di lapangan.

Ketidakadilan yang kasat mata ini memantik amarah warga. Pada Minggu (5/4/2026), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagaralam menggelar unjuk rasa besar di depan Kantor Pos Pagaralam. Massa aksi menuntut agar kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap RA dan fokus pada substansi perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat publik tersebut.

“Hukum di kota ini seolah buta terhadap relasi kuasa. Seorang bawahan yang dilecehkan kini harus menghadapi tuntutan pidana hanya karena mencari bukti di ponsel atasannya. Ini adalah kematian nalar keadilan di bawah kaki Gunung Dempo,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tekanan publik terus mengalir agar kepolisian mengevaluasi penetapan tersangka terhadap RA. Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Pagaralam dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Masyarakat menanti apakah hukum akan berpihak pada martabat korban atau justru menjadi alat bagi terduga pelaku untuk melakukan serangan balik hukum.

Publisher -Red

Berita Terkait

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”
Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Kamis, 30 April 2026 - 17:38 WIB

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Kamis, 30 April 2026 - 17:38 WIB

*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*

Kamis, 30 April 2026 - 17:31 WIB

Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang

Kamis, 30 April 2026 - 16:58 WIB

Diduga ada setoran ke Oknum APH,PETI di sungai Landak desa pak manyam Beroperasi tanpa Hambatan

Berita Terbaru