Nasionaldetik.com,— 04 April 2026 Mandeknya honor selama berbulan-bulan bukan lagi sekadar hambatan administratif, lebih dari itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait pemenuhan hak ekonomi dan sosial oleh Pememerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Menurut direktur LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) Gus Faiz sapaan akrabnya “pemerintah kabupaten Jombang yang tidak membayar gaji guru selama berbulan-bulan dapat dikategorikan sebagai bentuk
pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya, sesuai Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa hak atas pekerjaan layak mencakup hak untuk dibayar atas pekerjaannya. Selain melanggar UU HAM, juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan pendidikan di Indonesia.”
“Pembiaran terhadap guru yang bekerja tanpa upah dianggap sebagai pelanggaran melalui kebijakan pembiaran (policy omission) oleh negara, hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 28I ayat 1 UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 14 Ayat 1a, UU No. 13 Tahun 2003.”
“Menunda gaji Guru berbulan-bulan tidak hanya melanggar HAM dan UU diatas, akan tetapi juga sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Alasan administratif tidak bisa dijadikan membenaran negara atas pembiaran guru bekerja tanpa bayaran, situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai pelanggaran hukum dalam rangka kepatuhan terhadap konstitusi dan tanggung jawab hak asasi manusia.” imbunya.
“Pemerintah daerah kabupaten Jombang tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jangan sampai di kabupaten Jombang keadilan terasa dekat di buku Undang-undang, tapi jauh dari Rakyat,” pungkasnya.
Tim Redaksi







































