Kepala BPN Deliserdang Tidak Mau Membicarakan SHM

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024 - 13:59 WIB

40259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang, Sumut Nasionaldetik.com

Pada hari ini kamis pukul 11 pagi, kuasa hukum AMRICK yang bernama Armein.s, SH datang kekantor BPN Deliserdang, menanyakan realisasi tentang keputusan tanah saudara AMRICK yang berada di pematang Johar,
namun pihak BPN Deliserdang melalui kasi I yang bernama Yudi mengatakan kepada kuasa hukum AMRICK, berkas saudara AMRICK tidak bisa di proses,tapi mereka tidak bisa memberikan alasan kenapa tidak bisa di proses.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sultra Pimpin Peringatan Hari Jadi Kolaka Timur ke -11

Sedang syarat syarat permohonan HAK telah di penuhi oleh pemohon, kuasa hukum AMRICK bertanya tanya di dalam hati ada apa dengan kepala kantor Bpn Deliserdang dalam permohonan hak ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas yang sudah diserahkan pada BPN Deliserdang tidak digubris sama sekali yang membuat Kuasa hukum Armen, s, SH merasa kesal, hingga akan membuat gugatan pada BPN Deliserdang.

Baca Juga :  GP Angkatan 66 dan Sejumlah Elemen Masyarakat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, " Jangan Jadi Anak Bangsa Cengeng dan Generasi Penjilat"

Entah apa yang membuat Kepala BPN Deliserdang tidak mau menerima Wartawan hingga berita ini dibuat.

Ketika mau ditanyakan pada Kepala BPN Deliserdang, beliau tidak bersedia dijumpai wartawan hal inilah yang membuat wartawan menjadi kesal. Sementara kakanwil BPN Sumut sudah memberikan arahan dan petunjuk kepada Kepala BPN Deliserdang.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:20 WIB

Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Berikan Arahan Terkait Kamtibmas dan Etika Tugas

Senin, 28 Juli 2025 - 12:06 WIB

Diduga Monopoli, WIBARA Soroti Proyek Penyedia Tunggal di Disdik Depok

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:51 WIB

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:12 WIB

BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:06 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:16 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:49 WIB

Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB