Polsek Berastagi Ringkus Pengedar Sabu

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 20:14 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berastagi, Tanah Karo Nasionaldetik.com

– Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo kembali diungkap. Personel Polsek Berastagi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Senin(30/3) siang, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Gang Rukun, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi. Petugas mengamankan tersangka berinisial EBS(40), seorang wiraswasta. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,45 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa potongan plastik bening serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Dari hasil interogasi awal, EBS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BS.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua sekitar pukul 15.30 WIB di Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi. Namun, saat petugas tiba di rumah yang diduga milik BS, yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Meski demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah tersebut, di antaranya dua paket sabu dengan total berat netto 2,87 gram, yang disimpan dalam tas kulit warna hitam. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, timbangan elektrik, pipet plastik yang diduga sebagai alat sekop, serta satu unit handphone.

Selanjutnya, tersangka EBS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasatres Narkoba AKP JH. Pardede, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan berhasil diungkap,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Patroli Dini Hari Polres Karo, Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Tigapanah Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Situnggaling
Bupati Karo Jajaki Investasi Singapura, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Teknologi CAS untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Hortikultura
Perayaan HUT KA KR GBKP Klasis Sinabun Berlangsung Meriah Dan Sukses
Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2026  
Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum KONI Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Potensi Atlet Daerah
Kabupaten Karo 2026–2030, Bupati Karo Tekankan Sinergi dan Prestasi Olahraga

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45 WIB

Ironi di Bumi Basimpul Kuat: Bandar Narkoba Diduga ‘Tangkap Lepas’, Warga Siamporik Kehilangan Harapan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:12 WIB

Lepas Tangan Provider WiFi di Siamporik Picu Dugaan Ilegal, Pakar: Mencantol di Tiang PLN Tanpa Izin Bisa Dipidana

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:30 WIB

Didin “Sithul Oplak-Aplik” Gerakkan Swadaya Warga, Pengecoran Jalan Cucut gang 5 Kalisapu Bangkit Lewat Gotong Royong

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:07 WIB

MAUNG MENGAUNG! KPK Periksa Tersangka Korupsi Jalan Rp40 M, Kasus BP2TD Masih Gelap?

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:18 WIB

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:56 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:36 WIB

Kadet KKRI Digembleng Materi Lapangan dan Bela Negara di Hari Kedua Persami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:41 WIB

PNIB : Mei Momentum Implementasikan Kebangkitan Nasional, Gelorakan Persatuan Indonesia, Merefleksikan Semangat Reformasi

Berita Terbaru