Nasionaldetik.com,— 30 Maret 2026. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memanggil dan memeriksa Masyuri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin untuk periode 2019-2024.
Melalui sambungan telepon pada 20 Maret 2026, Masyuri membenarkan pemeriksaannya di Kejati Jambi. “Iya, saya sudah dipanggil dan sudah diperiksa oleh Kejati Jambi,” ujarnya singkat. Berdasarkan informasi dari sumber lain, pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari di awal bulan puasa.
Pemeriksaan ini diduga kuat mendalami dugaan penyimpangan pada mekanisme pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). Hal ini sejalan dengan tindakan tim penyidik Kejati Jambi yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Merangin pada 12 Februari 2026. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen krusial yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran periode 2019-2024 berhasil disita.
Untuk mendalami lebih lanjut dugaan praktik korupsi ini, Kejati Jambi juga telah meminta salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019-2024, beserta rincian mekanisme pencairan UP dan GU. Permintaan dokumen ini mengindikasikan fokus penyidik pada potensi ketidaksesuaian prosedur, minimnya transparansi, hingga adanya indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah.
Reporter: Gondo irawan







































