Nasionaldetik.com,—- 30 Maret 2026. Dugaan penyimpangan dan pemalsuan dalam surat perjanjian pendampingan (MoU) antara Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin, Jambi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terkait pengadaan seragam siswa kurang mampu tahun 2025, berpotensi dilaporkan ke Polres Merangin. Sekretaris Disdik Merangin, Juhendri, menjadi pihak yang berpotensi dilaporkan oleh Rama Sanjaya, perwakilan LSM Sapurata Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun, proses pengadaan paket seragam untuk siswa SD dan SMP kurang mampu di lingkungan Disdik Merangin pada tahun 2025 diduga tidak diawali dengan MoU pendampingan dari Kejari Merangin. Namun, beberapa bulan setelah proses berjalan, muncul informasi adanya MoU pendampingan dari Kejari yang ditandatangani oleh Juhendri. MoU tersebut tercatat tertanggal tahun 2025, periode saat Juhendri menjabat sebagai Plt Kepala Disdik Merangin.
Temuan ini mencuat pada 6 Maret 2026, ketika Rama Sanjaya mengaku telah diperlihatkan sebuah MoU oleh Kasi Intel Kejari Merangin, Tri Sutrisno, SH. MoU yang ditandatangani oleh Juhendri inilah yang kemudian diragukan keabsahannya oleh Rama Sanjaya. Keraguan ini diperkuat dengan fakta bahwa pengadaan seragam tahun 2025 masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Merangin. Muncul pula informasi bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut, Pirdaus, mengklaim tidak dilibatkan sejak awal proses.
“Kami mencurigai adanya potensi pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan MoU ini. Kecurigaan ini muncul karena informasi yang saya terima menyebutkan bahwa pengadaan seragam tahun 2025 tersebut sebelumnya tidak melibatkan pendampingan dari Kejari,” ujar Rama Sanjaya.
Menyikapi dugaan tersebut, Rama Sanjaya berencana melanjutkan pelaporannya ke Polres Merangin untuk mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Juhendri.
“Hingga saat ini, baru Juhendri yang memberikan tanggapan melalui chat WhatsApp terkait konfirmasi mengenai surat MOU antara Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin tentang pendampingan pengadaan seragam SD/SMP tahun 2025. Konfirmasi tersebut dijawab singkat, “Iyo ndo..”.
Sementara itu, Tri Sutrisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin belum memberikan tanggapan resmi mengenai isu pendampingan pengadaan seragam tersebut. Upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui chat WhatsApp pada tanggal 10 Maret 2026 belum juga dijawab oleh Tri Sutrisno.”
To be continued…
Reporter: Gondo irawan







































