Kabupaten Tegal – Pendidikan demokrasi tidak mengenal batas usia. Kesadaran untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa merupakan nilai kewarganegaraan yang perlu terus ditanamkan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia (lansia).
Semangat tersebut menjadi landasan kegiatan Pendidikan Pemilih Bersama Sekolah Lansia Bakti Ibu Kedungkelor, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.30 WIB, bertempat di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Mengusung tema “Wujudkan Lansia Melek Demokrasi, Aktif dan Berdaya dalam Pemilu”, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pendidikan politik sekaligus membangun pemahaman bahwa demokrasi bukan semata-mata mekanisme pergantian kekuasaan, melainkan ruang partisipasi warga negara dalam menentukan masa depan bersama.
Dalam perspektif kehidupan berbangsa dan bernegara, memilih memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut juga mengandung tanggung jawab moral. Sebab, keputusan untuk menggunakan suara bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi turut menentukan arah kebijakan, kualitas kepemimpinan, serta masa depan kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, memilih tidak sepatutnya dipandang sebagai aktivitas seremonial yang hanya dilakukan ketika momentum pemilu tiba. Partisipasi politik harus dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan demokrasi. Menggunakan hak pilih secara sadar, rasional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu wujud nyata kontribusi warga negara terhadap kehidupan berbangsa.
Keterlibatan kelompok lansia dalam pendidikan pemilih juga memiliki makna tersendiri. Pengalaman hidup, kematangan berpikir, serta nilai-nilai sosial yang dimiliki generasi senior merupakan modal penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat. Lansia bukan sekadar objek sosialisasi, melainkan bagian dari masyarakat yang memiliki hak, suara, dan peran strategis dalam kehidupan demokratis.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Tegal diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa setiap suara memiliki arti. Tidak ada suara yang terlalu kecil ketika seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan pilihan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu maupun peserta kontestasi politik, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Sebab, demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar pemilih yang hadir di bilik suara. Demokrasi membutuhkan warga negara yang sadar, kritis, dan bertanggung jawab atas pilihan politiknya. Memilih adalah hak konstitusional, sedangkan menggunakannya secara bijak merupakan tanggung jawab moral kebangsaan.






























