Nasionaldetik.com,– 25 Juni 2026 Bikinkan gambar kartun sesuai draft ini yang lebih kritis dan tajam. Praktik pengelolaan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih kini berada di bawah sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kantor Akuntan Publik (KAP) menemukan karut-marut manajemen belanja yang berujung pada penumpukan utang puluhan miliar rupiah.
Tanpa regulasi yang jelas dan perencanaan yang matang, tata kelola keuangan rumah sakit pelat merah ini dinilai berjalan tanpa arah dan membebani daerah.
Berikut adalah anatomi bobroknya pengelolaan keuangan RSUD Kota Prabumulih yang dibedah melalui BPK
Terjadi pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan belanja dan penumpukan utang belanja pada BLUD RSUD Kota Prabumulih TA 2024. Dari total Utang Belanja Pemkot Prabumulih sebesar Rp32,89 miliar, porsi terbesar disumbang oleh Utang Belanja Barang dan Jasa BLUD RSUD yang mencapai angka fantastis, yakni Rp30.118.038.941,83.
Realisasi belanja obat, alkes, dan reagensia tahun 2024 tercatat sebesar Rp29,99 miliar melampaui pagu Rencana Bisnis Anggaran (RBA) maupun usulan kebutuhan riil.
Ironisnya, realisasi yang jor-joran tersebut tidak menyelesaikan masalah, melainkan justru menambah utang baru tahun berjalan sebesar Rp12,96 miliar, membuat total utang obat/alkes menanjak naik menjadi Rp17,44 miliar di akhir tahun 2024.
Aktor utama yang paling bertanggung jawab atas pembiaran dan salah urus ini adalah Direktur RSUD Kota Prabumulih. Manajemen RSUD dinilai gagal mengendalikan belanja dan menyusun perencanaan.
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Prabumulih juga andil dalam kekacauan ini karena menyalurkan rancangan pagu anggaran secara gabungan tanpa kejelasan porsi dana untuk APBD dan BLUD.
Skandal salah urus anggaran dan utang menumpuk ini terjadi di internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, Sumatra Selatan
Pelanggaran pengelolaan anggaran ini tercatat pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Pembiaran atas regulasi ini bahkan telah berlangsung bertahun-tahun, mengingat RSUD masih memakai Keputusan Wali Kota tahun 2009 dan mengabaikan kewajiban penyesuaian aturan Permendagri yang berbatas waktu maksimal tahun 2020 (dua tahun sejak Permendagri 79/2018 diundangkan). Pemeriksaan intensif oleh KAP sendiri dilakukan pada 10 Maret s.d. 10 Mei 2025.
Ada beberapa faktor fatal yang menjadi akar masalah mengapa anggaran RSUD Prabumulih jebol:
Pelanggaran Aturan Fleksibilitas (Ambang Batas): RSUD nekat melampaui pagu anggaran belanja tanpa adanya penetapan “Ambang Batas” resmi. Manajemen berdalih Peraturan Wali Kota yang menjabarkan Permendagri No. 79/2018 belum pernah dibuat.
Gaya Hidup “Tipe B” pada Rumah Sakit “Tipe C”: RSUD Prabumulih yang berstatus Tipe C nekat menyediakan pelayanan operasional untuk Tipe B tanpa dukungan pendanaan yang matang. Akibatnya, pengadaan obat dan alkes melonjak tajam, memicu klaim negatif (kerugian) sebesar Rp1,43 Miliar saat disandingkan dengan tarif INA-CBGs.
Belanja Tanpa Kendali & Kompromi Medis: Pengadaan obat-obatan tidak dikendalikan berdasarkan formularium rumah sakit, melainkan sekadar menuruti selera user (dokter) dan pasar. Clinical pathway juga tidak diimplementasikan sesuai standar Kementerian Kesehatan.
Perencanaan RBA yang Asal-asalan: RSUD tidak mencantumkan rencana pembayaran utang masa lalu serta kebutuhan riil obat/alkes secara teperinci dalam dokumen RBA.
Dampaknya: Kelalaian struktural ini menimbulkan risiko sistemik berupa pembengkakan Utang Belanja Barang dan Jasa yang terus-menerus, yang pada akhirnya menyandera dan membebani keuangan daerah Kota Prabumulih.
Meskipun Direktur RSUD menyatakan pasrah dan sependapat dengan temuan tersebut, BPK bertindak tegas dengan merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih untuk memaksa Direktur RSUD agar segera:
1. Menyusun usulan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan BLUD yang sah dan sesuai ketentuan terkini.
2. Menyusun rencana aksi (timeline) yang konkret dan terukur untuk melunasi seluruh Utang Belanja Barang dan Jasa agar tidak menjadi bom waktu bagi APBD.
Kami akan terus mengawal janji manis manajemen RSUD dan ketegasan Wali Kota dalam mengeksekusi rekomendasi BPK ini. Uang rakyat tidak boleh habis hanya untuk menutupi utang akibat manajemen yang ugal-ugalan!
Tim Redaksi Prima
























