Berujung PTDH!! Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldeetik.com,—- 11 Maret 2026 Makassar Skandal yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Arifan Efendi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran rutin dari bandar narkoba sebesar Rp10 juta setiap pekan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026). Dalam persidangan, majelis etik menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Etik Zulham Effendy menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin di tubuh Polri.

“Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Zulham Effendy saat membacakan putusan sidang.

Dalam persidangan terungkap bahwa setoran dari bandar narkoba tersebut berlangsung selama sekitar 11 pekan. Setiap minggu, Arifan diduga menerima uang sebesar Rp10 juta, sehingga total dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp110 juta.

“Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama, dengan angka Rp10 juta per minggu,” ungkap Zulham kepada wartawan.

Majelis etik juga menyoroti sikap Arifan selama proses pemeriksaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia disebut berbelit-belit saat memberikan keterangan terkait dugaan praktik kongkalikong dengan jaringan peredaran narkoba.

“Selama pemeriksaan pendahuluan dan persidangan, terduga pelanggar tidak kooperatif atau berbelit-belit saat memberikan keterangan,” jelasnya.

Ironisnya, Arifan diketahui telah memahami adanya Surat Edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang secara tegas melarang anggota Polri melindungi ataupun menerima uang dari bandar narkoba. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran akan berujung pada sanksi PTDH.

Persidangan turut mengungkap adanya pertemuan antara Arifan bersama Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, dengan seorang bandar narkoba di Hotel Rotterdam. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesepakatan yang mempermudah aktivitas peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

“Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan kemudian diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga lebih mudah,” kata Zulham.

Suasana sidang sempat memanas ketika majelis etik mempertanyakan pembebasan seorang tersangka narkoba yang sebelumnya telah diamankan. Arifan berdalih tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menyebut bawahannya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Jawaban tersebut justru memicu teguran keras dari majelis etik yang menilai seorang pimpinan satuan seharusnya bertanggung jawab atas tindakan anggotanya.

Putusan PTDH ini merupakan sanksi etik paling berat di lingkungan Polri. Meski demikian, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke proses hukum pidana, mengingat adanya dugaan penerimaan uang dari jaringan peredaran narkoba.

Saat dikutip tim redaksi BAMPI NEWS dari hasil putusan sidang kode etik Polri dalam kasus di Toraja Utara, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam membersihkan aparat yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang serta jaringan narkotika.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SKANDAL DANA SPPG KARANGASEM: Insentif Kader Posyandu Diduga ‘Disunat’ Oknum Ibu Kuwu Demi ‘Uang Omprengan’
Sengkarut Penyerobotan Hutan Lindung Reg 43 B: Polda Lampung Mulai Periksa Pamong Desa, Wakil Ketua DPRD Lambar Terseret
Putri Daerah Lampung Selatan Debut di IDS 2026, Widyya Turro Curi Perhatian Penonton
IDS Sumatra 2026 Ramai Pengunjung, DLHD Lampung Selatan Kerja Ekstra
ADA PERMAINAN LICIK : PMI Cilacap, Diduga Seolah Pecah Belah Media.
TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti
TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti
TANGKAP PARA MAFIA BBM SOLAR : Tangki BBM Pertamina Diduga “Kencing” di Jalan APH Ambil Sikap Tegas

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:34 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Sidang Pra Nikah Bagi Pegawai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:44 WIB

Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX. Dilantik Sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:21 WIB

Listrik Padam di Pekanbaru, Polda Riau Gelar Patroli RAGA dan Brimob Hingga Pagi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:59 WIB

Jelang Temu Karya Karang Taruna Provinsi Lampung Suasana Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:53 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:44 WIB

Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Kerap Sumbang Kecelakaan bagi Pengendara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:52 WIB

JOKOWI & PRABOWO DI BALIK PENGHANCURAN HUTAN PAPUA: Mega-Proyek Tebu Merauke Hanyalah ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki dan Korporasi Raksasa!

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:03 WIB

Jalan Sehat Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Kalapas Pimpin Pembinaan Jasmani Petugas

Berita Terbaru

Jakarta

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:18 WIB