Mario Sandy : Rakyat Indonesia Akan Merasakan Kemerdekaan Kapan, Ketika Koruptor Sudah Banyak Merambah Ke Kepala Daerah.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:47 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, nasionaldetik.com

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang akan kaya dengan melimpahnya hasil alam, akan tetapi Rakyatnya sampai sekarang masih belum merdeka secara lahiriah yang harus bisa dirasakan dalam keseharianya.

Akibat dari kesenjangan sosial yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia saat ini, bisa dirasakan dan bisa kita lihat di media sosial, yang setiap detik memberitakan apa, siapa, dimana dan bagaimana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat daerah ataupun di desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena masih banyaknya pemimpin-pemimpjn yang serakah akan finansialnya, dengan cara memanipulasi atau korupsi kinerja dalam pemerintahan di keseharianya, menjadikan semua rakyat akan berkurang kepercayaan kepadanya.

Undang -undang Tindak Pindana Korupsi juga sudah di baca setiap hari, masih saja banyak pemimpin melanggarnya.

UU Tipikor di Indonesia utamanya diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur jenis perbuatan korupsi (suap, gratifikasi, kerugian negara, penggelapan, pemerasan) serta sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Poin Penting UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001):

  • Pasal 2 & 3: Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri/korporasi atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun (Pasal 2) atau 1 tahun (Pasal 3), serta denda hingga Rp1 miliar.
  • Jenis Korupsi: Mencakup suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
  • Gratifikasi (Pasal 12B): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
  • Delik Materiil: Berdasarkan putusan MK, tindak pidana Pasal 2 dan 3 harus ada kerugian keuangan negara riil, bukan sekadar potensi kerugian.
Undang-undang ini menjadi dasar utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum dalam membasmi praktik korupsi di Indonesia.
Undang-undang ini menjadi dasar utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum dalam membasmi praktik korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi yang sampai detik ini, menggalakan penangananya dalam pemberantasan korupsi di seluruh pelosok negeri ini, akan tetapi masih saja pemimpin daerah yang masih merasa tidak bersalah, dan ada pula pemimpin yang merasa tidak mengetahui birokrasi yang dibenarkan oleh pemerintah pusat, jika terjaring OTT KPK.

Rakyat di seluruh Nusantara hanya bisa mendukung pemerintah dalam memberantas para Koruptor dan  berdoa meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar supaya Indonesia bisa makmur, sentosa, dan sejahtera. Pemimpinya diberikan kesehatan jasmani dan rohani, agar bisa amanah dalam memimpin Negeri ini…Amin, suara hari ini Rakyat Indonesia.

Mrs.

Berita Terkait

SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi
Sumber Air Dekat Mempermudah Satgas TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen
DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Korupsi Dana BOS 2021-2025
Dinkes Kediri Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Fokus Lindungi Kesehatan Masyarakat
DPC Projamin Kabupaten Melawi Merasa Prihatin Atas Kejadian di Kecamatan Sayan.
Simulasi Sispamkota Digelar di Kendal, Polisi Siap Amankan Aksi May Day 2026
Isi Kekosongan Struktur Organisasi, M. Fatkhul Arafat Resmi Dilantik sebagai Kaur Perencanaan Desa Kepuh  
Jelang judo kapolri cup 2026, kapolda lampung kirim sinyal keras : Target prestasi tak bisa ditawar

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:51 WIB

Kisah Warga Gunung Cut, Jadi Kepala Tukang TMMD Sambil Bantu Tetangga

Kamis, 30 April 2026 - 16:12 WIB

Lima RTLH Direhab, Satgas TMMD Kodim Abdya Kebut Pengerjaan

Kamis, 30 April 2026 - 15:37 WIB

Tak Hanya Bangun Desa, Satgas TMMD Abdya Juga Hadir di Tengah Duka Warga

Rabu, 29 April 2026 - 19:30 WIB

Gotong Royong Warga dan TNI Percepat Pembukaan Jalan di Aceh Barat Daya

Rabu, 29 April 2026 - 18:54 WIB

TMMD Ke-128 Abdya: TNI dan Warga Sulap Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan

Rabu, 29 April 2026 - 18:37 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim Abdya Berikan Pengobatan Gratis untuk Warga

Rabu, 29 April 2026 - 16:08 WIB

Aksi Nyata TMMD Ke-128, Warga Gunung Cut Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Langsung di Rumah

Rabu, 29 April 2026 - 14:54 WIB

Sinergi TNI dan Warga Percepat Rehab RTLH di Abdya, Progres Tembus 18 Persen

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kisah Warga Gunung Cut, Jadi Kepala Tukang TMMD Sambil Bantu Tetangga

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:51 WIB