Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:51 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- 27 Oktober 2026 Jakarta-Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga aset yang dimiliki. Para pemilik tanah baiknya memasang sekaligus memelihara tanda batas bidang tanah itu agar kokoh tertanam dan tidak mudah bergeser atau hilang. Kejelasan batas ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran pengukuran tanah oleh petugas ukur saat hendak melakukan sertipikasi tanah.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman), ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, saat ditemui di Jakarta pada Senin (26/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan patok perlu memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas. Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Agraria (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare, dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 cm dan diameter minimal 5 cm. Tanda batas itu dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah. Ketentuan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.

Pemasangan tanda batas tanah ini juga wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 19A pada Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 19A tersebut, diatur bahwa tanda batas yang telah dipasang perlu di foto dengan dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Sementara itu, pasal itu juga menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas tanah tersebut juga berkaitan dengan penerapan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang tengah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia dengan waktu tunggu kegiatan pengukuran selama tujuh hari dan waktu proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

Kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal dapat dipengaruhi dengan keberadaan patok tanah. Virgo Eresta Jaya mengatakan, dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, tanah masyarakat yang sudah dipatok secara jelas bisa membantu mempercepat kerja petugas ukur di lapangan. Ketika pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran berlangsung dan menyiapkan tanda batas di atas tanah yang dimiliki, kemudian persetujuan telah diberikan tetangga yang berbatasan, maka saat petugas ukur datang sesuai jadwal yang ditentukan, proses pengukuran bisa dilakukan tanpa hambatan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo Eresta Jaya.

(Gilang)

Berita Terkait

AROMA SENGIT DI JALAN SEMERU: KANDANG LIAR DI TENGAH PERMUKIMAN RESAHKAN WARGA, LURAH BANJARDOWO DINILAI LEMAH RESPONS
Kunjungi Wilayah Perbatasan Kuningan-Majalengka, Dandim Ingatkan Hal Ini ke Anggota
Gebrakan Humanis Kejari Inhil: Kasus Motor Hilang Berakhir Damai, Pelukan Hangat Jadi Saksi Sejarah
Sambut gagasan besar Gus Ipang Wahid : BEM PTNU siap kawal transformasi digital PBNU
Pesta Pora di Atas Penderitaan Warga: Anggaran Miliaran Jombang Fest 2026 Dicibir, Seniman Dilecehkan, Rakyat Krisis Air Bersih
Dalem Santri, Sang Pembuka Jalan Cikal Bakal Purwakarta yang Jejak Sejarahnya Tak Boleh Dilupakan
Polri Hadir dalam Seminar Nasional Hari Santri 2026, Perkuat Moderasi Beragama Menuju Indonesia Emas 2045
RDP Bersama Bupati Pringsewu Tak Temukan Titik Terang, Kuasa Hukum Warga Siapkan Gugatan ke PTUN

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:52 WIB

AROMA SENGIT DI JALAN SEMERU: KANDANG LIAR DI TENGAH PERMUKIMAN RESAHKAN WARGA, LURAH BANJARDOWO DINILAI LEMAH RESPONS

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kunjungi Wilayah Perbatasan Kuningan-Majalengka, Dandim Ingatkan Hal Ini ke Anggota

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Sambut gagasan besar Gus Ipang Wahid : BEM PTNU siap kawal transformasi digital PBNU

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Pesta Pora di Atas Penderitaan Warga: Anggaran Miliaran Jombang Fest 2026 Dicibir, Seniman Dilecehkan, Rakyat Krisis Air Bersih

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Dalem Santri, Sang Pembuka Jalan Cikal Bakal Purwakarta yang Jejak Sejarahnya Tak Boleh Dilupakan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Polri Hadir dalam Seminar Nasional Hari Santri 2026, Perkuat Moderasi Beragama Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RDP Bersama Bupati Pringsewu Tak Temukan Titik Terang, Kuasa Hukum Warga Siapkan Gugatan ke PTUN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

*Cuaca Tak Menentu, Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Kondisi Prajurit Tetap Terjaga* 

Berita Terbaru