Nasionaldetik.com,–– 26 Februari 2026 Dugaan praktik lancung dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang kembali mencuat ke permukaan. Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat sarat akan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dugaan persekongkolan jahat ini menyeret Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang dan pihak pelaksana proyek, CV. Aprillia. Aksi pengawasan ini dipelopori oleh Ali Sopyan (Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup) bersama Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo).
Dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Anggaran fantastis sebesar Rp9.550.000.000 diduga “disunat” hingga 30%, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Pekerjaan fisik bangunan gedung kantor yang berlokasi di Jln. Demang Lebar Daun No. 2610, Palembang.
Dugaan penyimpangan terjadi pada tahun anggaran 2023-2025. Surat konfirmasi resmi telah dilayangkan oleh media Teropong Indonesia News pada 3 Februari 2026 (No: 301/TIN/II/2026), namun hingga kini pihak dinas tetap bungkam.
Sikap tertutup dan enggan dikonfirmasi dari Kepala Dinas Perdagangan memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan. Hal ini dianggap melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Modus yang digunakan diduga adalah pengurangan spesifikasi material dan volume fisik di lapangan. Tim Pemburu Fakta mengklaim telah mengantongi dokumen LHP BPK sebagai bukti otentik untuk menyeret oknum pejabat dan pemborong ke ranah hukum.
Ali Sopyan, dalam pernyataan tegasnya, menyayangkan sikap “gaya preman” dan bungkamnya pejabat publik saat dikonfirmasi.
“Jika pihak Dinas Perdagangan terus menghindar, maka dugaan kami semakin kuat. Kami tidak akan tinggal diam. LHP BPK sudah di tangan, dan jika tidak ada transparansi, kami akan segera melakukan aksi damai serta melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kepolisian,” tegas Ali Sopyan.
Segera mencopot Kepala Dinas Perdagangan yang dinilai tidak kompeten dan anti-transparansi sebelum kasus ini merembet ke level pemerintahan yang lebih tinggi.
Segera melakukan audit investigatif dan menangkap oknum “Pejabat Penjahat” serta pemborong yang merugikan rakyat.
Tim V Pemburu Fakta – Rajawali News Grup / Relawan Rambo Nusantar
Tim Redaksi Prima







































